KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Polres Kebumen semakin gencar memberantas praktek perjudian di Kota Beriman. Kali ini, seorang warga Desa Wonotirto Kecamatan Karanggayam ditangkap Sat Reskrim. BS (36), pemuda itu, disangkakan melakukan praktek judi toto gelap (togel).
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, menyampaikan tersangka ditangkap pada hari Rabu (22/7) sekira pukul 20.30 WIB di rumahnya di Karanggayam.
"Modusnya tersangka menggelar judi togel hongkong secara online. Selanjutnya orang-orang bisa beli nomor padanya," jelas AKBP Rudy didampingi Kasat Reskrim AKP Mardi saat pers realease kasus tersebut, Selasa (28/7/2020).
Dari penangkapan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya buku tulis rekapan pembelian togel hongkong, dua lembar sobekan kertas pembelian togel hongkong dan satu unit Hp merk VIVO serta uang tunai sebesar Rp 240 ribu.
AKBP Rudy menambahkan, pihaknya saat ini tengah gencar memerangi perjudian di Kebumen. Warga masyarakat diimbau untuk tidak menggelar perjudian dalam bentuk apapun. "Kepada warga masyarakat, jika melihat ada praktik perjudian bisa melaporkan ke Polres Kebumen. Sekecil apapun laporan akan kami tindaklanjuti," katanya.
Kini akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUH Pidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. (win/cah)
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, menyampaikan tersangka ditangkap pada hari Rabu (22/7) sekira pukul 20.30 WIB di rumahnya di Karanggayam.
"Modusnya tersangka menggelar judi togel hongkong secara online. Selanjutnya orang-orang bisa beli nomor padanya," jelas AKBP Rudy didampingi Kasat Reskrim AKP Mardi saat pers realease kasus tersebut, Selasa (28/7/2020).
Dari penangkapan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya buku tulis rekapan pembelian togel hongkong, dua lembar sobekan kertas pembelian togel hongkong dan satu unit Hp merk VIVO serta uang tunai sebesar Rp 240 ribu.
AKBP Rudy menambahkan, pihaknya saat ini tengah gencar memerangi perjudian di Kebumen. Warga masyarakat diimbau untuk tidak menggelar perjudian dalam bentuk apapun. "Kepada warga masyarakat, jika melihat ada praktik perjudian bisa melaporkan ke Polres Kebumen. Sekecil apapun laporan akan kami tindaklanjuti," katanya.
Kini akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUH Pidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. (win/cah)