KEBUMEN(kebumenekspres.com)- Air susu dibalas dengan air tuba, mungkin itu peribahasa yang pas dialamatkan kepada SU (39) warga Desa Plumbon Kecamatan Kecamatan Karangsambung. Bagaimana tidak. SU menggondol sepeda motor milik sang tetangga, yang selama ini menjadi tempatnya meminta pertolongan.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat press release mengungkapkan, kasus pencurian itu telah diungkap oleh jajaran Sat Reskrim Polres Kebumen dan Unit Reskrim Polsek Karangsambung. Adapun korban Sarno (41), tetangga tersangka.
"Awalnya tersangka sering meminjam sepeda motor kepada korban. Niat mencuri timbul setelah tersangka membuat mata kunci palsu di sebuah ahli kunci. Pencurian dilakukan bulan April 2020," jelas AKBP Rudy, Sabtu (4/7/2020).
Kepada polisi tersangka telah mengakui perbuatannya. Barang bukti sepeda motor Honda Beat milik korban disembunyikan tersangka di rumah saudaranya di wilayah Kabupaten Pangandaran Jawa Barat. Ini dilakukan untuk menghilangkan jejak aksi kejahatannya.
"Nunggu aman dulu Pak. Niatnya setelah aman mau dijual. Tapi keburu ditangkap," ungkap tersangka SU.
Tersangka ditangkap pada hari Jumat (5/6) sekira pukul 17.00 WIB di rumahnya. Saat itu, ia tengah tertidur lelap. "Saya dibangunkan sama Pak Polisi. Selanjutnya diajak ke Kantor Polisi Pak," tersangka menerangkan saat ditangkap.
Kini akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.(win/cah)