• Berita Terkini

    Sabtu, 04 Juli 2020

    Pembelajaran Bulanan Pandjer School Kembali Dibuka

    KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Setelah hampir lima bulan pembelajaran di Yayasan Pusat Pembelajaran Kepemimpinan dan Kebijakan Pandjer (Pandjer School) ditunda karena pandemi, akhirnya kini akan dimulai kembali seperti sedia kala. Pembelajaran tersebut untuk rekan-rekan kepala desa, perangkat, desa, pengurus lembaga kemasyarakatan desa dan para peminat tentang politik desa.

    Pembelajaran akan dimulai pada hari ini Sabtu (4/7). Kali ini mengusung tema utama "Melek Regulasi Anggaran Desa: Polemik Dana Desa untuk Covid-19". Pembelajaran tidak dipungut biaya. Bukan itu saja, disediakan juga sertifikat  bagi yang memerlukannya.

    Kegiatan belajar akan mengundang beberapa nara sumber. Ini meliputi, Ketua Pandjer School Agung Widhianto SIP MSc MSc (Cand.), Pengajar Pandjer School  Drs Ach Djunaidi dan  Pengajar Pandjer School Mardiadi SPdI. Pembelajaran dimulai pukul 13.00 hingga 16.00 WIB. Ini dilaksanakan di Ruang Belajar Pandjer School tepatnya di RT 1 RW 6 Kelurahan Panjer Kebumen.

    Kepada Ekspres, Agung Widhianto menyampaikan beberapa hal yang didiskusikan meliputi Analisis Kewenangan, Analisis Anggaran, Analisis Dampak dan Pertangungjawaban Hukum. Para peserta juga akan diajak menganalisis Peraturan Menteri Desa Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Permendesa Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, serta Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Padat Karya Tunai Desa. “Para peserta diharapkan datang tepat waktu. Material dan peralatan pembelajaran disediakan Pandjer School,” jelasnya.

    Terkait hal tersebut sebelumnya Agung juga pernah menyampaikan dengan pembelajaran yang berbobot dan para pengajar yang kompeten tersebut memang gratis. Sebab hal tersebut menjadi bagian dari ibadah sosial yang dilaksanakan.

    “Kami tak pungut biaya apapun. Karena ini adalah ibadah sosial kami. Tapi ada komitmen antara kami dan para pembelajar. Kami ajarkan segala hal yang menyangkut kepemimpinan dan kebijakan kepada mereka. Sebagai gantinya mereka harus membuktikan bahwa mereka bekerja untuk dan bersama masyarakat, dan bisa memastikan pemenuhan hak-hak warga negara. Sekali saja mereka korupsi atau melukai hati kelompok miskin dan marjinal, kami sendiri yang akan mengantarkan mereka ke penjara,” tegas Agung yang juga seorang pengamat politik sekaligus peneliti di bidang politik keinginan (politics of desire), politik korupsi (politics of corruption), dan kepemimpinan desa (village leadership) itu.(mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top