KEBUMEN(kebumenekspres.com)- Ke depan, polisi bakal ikut mengawal program agraria, khususnya soal persengketaan tanah. Ini setelah Polres Kebumen bersama dengan Badan Pertahanan Nasional (BPN) melakukan penandatanganan surat keputusan bersama atau Memorandum of Understanding (MoU).
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat itu hadir bersama pejabat utama Polres dalam acara yang digelar di Kantor BPN Kabupaten Kebumen, Selasa (7/7/2020), pagi. Penandatanganan MoU langsung dilakukan oleh Kapolres Kebumen bersama dengan Kepala BPN Kabupaten Kebumen Tugas Dwi Padma.
"Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Kerjasama antara BPN dengan Polri, selanjutnya Kanwil Jawa tengah dengan Polda Jawa Tengah. Untuk di Kebumen antara BPN Kabupaten Kebumen dan Polres Kebumen," jelas Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan.
Menurut AKBP Rudy, kerja sama antara BPN dengan Polri ini sangat dibutuhkan guna menyelesaikan permasalahan pertanahan khususnya pensertifikatan hak atas tanah yang berujung konflik masyarakat.
Dari MoU itu, Polres Kebumen siap melibatkan Bhabinkamtibmas ikut mengawal penyelesaian persoalansertifikat hak atas tanah di tingkat desa. "Kita kedepankan Bhabinkamtibmas. Segala konflik sosial akan diselesaikan melalui Bhabinkamtibmas yang bertugas di tiap-tiap desa," katanya.
Selanjutnya Kepala BPN meminta agar Polres Kebumen ikut mengawal Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desa-desa yang selama ini telah berjalan.
PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.(win/cah)
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat itu hadir bersama pejabat utama Polres dalam acara yang digelar di Kantor BPN Kabupaten Kebumen, Selasa (7/7/2020), pagi. Penandatanganan MoU langsung dilakukan oleh Kapolres Kebumen bersama dengan Kepala BPN Kabupaten Kebumen Tugas Dwi Padma.
"Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Kerjasama antara BPN dengan Polri, selanjutnya Kanwil Jawa tengah dengan Polda Jawa Tengah. Untuk di Kebumen antara BPN Kabupaten Kebumen dan Polres Kebumen," jelas Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan.
Menurut AKBP Rudy, kerja sama antara BPN dengan Polri ini sangat dibutuhkan guna menyelesaikan permasalahan pertanahan khususnya pensertifikatan hak atas tanah yang berujung konflik masyarakat.
Dari MoU itu, Polres Kebumen siap melibatkan Bhabinkamtibmas ikut mengawal penyelesaian persoalansertifikat hak atas tanah di tingkat desa. "Kita kedepankan Bhabinkamtibmas. Segala konflik sosial akan diselesaikan melalui Bhabinkamtibmas yang bertugas di tiap-tiap desa," katanya.
Selanjutnya Kepala BPN meminta agar Polres Kebumen ikut mengawal Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desa-desa yang selama ini telah berjalan.
PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.(win/cah)