• Berita Terkini

    Selasa, 07 Juli 2020

    Polres Purworejo Ungkap Mayat Bayi di Rumah Kos, Pelakunya Ibu Kandung

    PURWOREJO- Kasus penemuan mayat bayi yang dikubur di halaman belakang sebuah rumah kos di Kelurahan Sindurjan Kecamatan Purworejo pada Mei 2020 lalu, berhasil di ungkap Polres Purworejo. Pelaku diketahui merupakan ibu kandung bagi malang tersebut.

    Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan GE (26) warga Desa Wonoboyo, Kecamatan Ngombol sebagai tersangka setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana kekerasan hingga mengakibatkan kematian.

    Kapolres Purworejo, AKBP Rizal Marito SIK SH MSi, melalui Kasubbag Humas Polres Purworejo Iptu Siti Komariyah, dalam siaran rilisnya, menjelaskan, pelaku membunuh bayi kandungnya dengan cara dibekap mulut serta hidungnya hingga meninggal.

    Selama dua hari bayi berjenis kelamin laki-laku itu diletakkan diatas kasur kamar kos. Baru pada Jumat (15/5/2020) malam, sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka mengubur bayi tersebut dengan cara dibungkus sarung dan memasukkan bayi tersebut kedalam kantong plastiK dalam lubang dengan kedalaman sekitar 20 centimeter.

    Empat hari kemudian, tepatnya Senin (18/5/2020) ada tetangga kos yang curiga atas penampilan fisik tersangka yang nampak seperti usai melahirkan. Tetangga tersebut kemudian melapor ke RT dan menanyai tersangka. Namun tersangka mengaku terpeleset dan bayinya meninggal. Karena curiga ada kejanggalan, warga lantas melaporkan hal itu ke Polisi.

    "Atas tindakan itu, tersangka dijerat dengan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 3.000.000.000, (tiga miliar rupiah)," ucapnya.(ndi)



    Berita Terbaru :


    Scroll to Top