PURWOREJO- Alhi waris korban kecelakaan kerja dan sakit mendapat santunan BPJS Ketenagakerjaan. Santunan diwakilkan oleh ahli waris Karyanto karyawan PT Indotama Omicron Kahar senilai Rp 119,5 juta dan Aswadi karyawan Hotel Ganesha PDAU senilai Rp 64,8 juta.
Penyerahan santunan yang dilakukan Wakil Bupati Hj Yuli Hastuti SH di Hotel Ganesha pada Rabu (19/8/2020) ini, juga dihadirii Asisten adminstrasi dan Kesra Drs Pram Prasetyo Ahmad, dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Drs Sutrisno MSi.
Dalam sambutannya, Yuli Hastuti berharap bantuan santunan yang cukup besar tersebut dapat meringankan bebas keluarga. Wabup juga mendorong agar semua perusahaan mendaftarkan pekerjanya untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Karena bagaimanapun juga, pekerja sudah memberikan kontribusi bagi perusahaan, sehingga sudah selayaknya perusahaan juga memperhatikan nasib dan masa depan pekerjanya.
"Perusahaan wajib menyediakan sarana dan mekanisme untuk menerapkan protokol kesehatan seperti menyediakan sarana cuci tangan, masker dan mengatur posisi agar selalu jaga jarak," ucap Wabub.
Sementara itu Kepala Dinperinaker Gathot Suprapto SH melaporkan, ada 50 tenaga kerja yang akan menerima pembinaan hubungan industrial jaminan sosial tenaga kerja pada masa new habit. Pembinaan ini diadakan oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Purworejo yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan cabang Magelang.
“50 peserta terdiri atas pimpinan perusahaan, pengurus pekerja, dan karyawan yang mewakili. Tujuannya guna memberikan pemahaman kepada pengusaha dan tenaga kerja akan pentingnya protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, jelasnya.
Budi Santoso Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Magelang menyatakan manfaat bergabung menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah mendapatkan bantuan berupa santunan jika mengalami kecelakaan, pensiun, meninggal dunia, ataupun sakit.
"Saat ini di Purworejo sudah terdaftar 11.754 orang yang sudah mengirim rekening. Total seluruhnya 17.117 orang dari 900 badan usaha," tandasnya.(ndi)
Penyerahan santunan yang dilakukan Wakil Bupati Hj Yuli Hastuti SH di Hotel Ganesha pada Rabu (19/8/2020) ini, juga dihadirii Asisten adminstrasi dan Kesra Drs Pram Prasetyo Ahmad, dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Drs Sutrisno MSi.
Dalam sambutannya, Yuli Hastuti berharap bantuan santunan yang cukup besar tersebut dapat meringankan bebas keluarga. Wabup juga mendorong agar semua perusahaan mendaftarkan pekerjanya untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Karena bagaimanapun juga, pekerja sudah memberikan kontribusi bagi perusahaan, sehingga sudah selayaknya perusahaan juga memperhatikan nasib dan masa depan pekerjanya.
"Perusahaan wajib menyediakan sarana dan mekanisme untuk menerapkan protokol kesehatan seperti menyediakan sarana cuci tangan, masker dan mengatur posisi agar selalu jaga jarak," ucap Wabub.
Sementara itu Kepala Dinperinaker Gathot Suprapto SH melaporkan, ada 50 tenaga kerja yang akan menerima pembinaan hubungan industrial jaminan sosial tenaga kerja pada masa new habit. Pembinaan ini diadakan oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Purworejo yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan cabang Magelang.
“50 peserta terdiri atas pimpinan perusahaan, pengurus pekerja, dan karyawan yang mewakili. Tujuannya guna memberikan pemahaman kepada pengusaha dan tenaga kerja akan pentingnya protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, jelasnya.
Budi Santoso Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Magelang menyatakan manfaat bergabung menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah mendapatkan bantuan berupa santunan jika mengalami kecelakaan, pensiun, meninggal dunia, ataupun sakit.
"Saat ini di Purworejo sudah terdaftar 11.754 orang yang sudah mengirim rekening. Total seluruhnya 17.117 orang dari 900 badan usaha," tandasnya.(ndi)