• Berita Terkini

    Selasa, 04 Agustus 2020

    Bawaslu Kebumen Dapati Joki Coklit Pilkada

    KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Fenomena petugas pengganti (joki) ternyata mucul pada kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada 2020 di Kebumen. Dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Kebumen mengindikasikan terdapat dua titik yang telah ditemukan joki coklit.  Dua titik tersebut yakni di Kecamatan Kebumen dan Sadang.

    Joki coklit sendiri merupakan istilah untuk orang yang mengganti untuk melaksanakan tugas Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Joki melaksanakan tugas coklit dengan langsung mendatangi rumah calon pemilih untuk mendata yang semestinya dilaksanakan oleh PPDP.

    Informasi yang berhasil dihimpun, joki coklit di Kecamatan Sadang diketahui pada akhir Juli 2020. Panwascam setempat menemukan adanya orang yang tidak memiliki kewenangan, namun ternyata melakukan coklit data pemilih. Hasil penelusuran, joki coklit tersebut benar adanya. Untuk itu Bawaslu pun kemudian memberikan himbauan serta saran untuk melakukan coklit ulang.

    Coklit ulang di lokasi tersebut pun kemudian dilaksanakan pada 1 Agustus 2020 kemarin. Ini dengan pengawasan ketat Panwascam dan Panitia Pengawas Desa/Kelurahan. Dalam hal itu, terdapat setidaknya sekitar 30 kepala keluarga yang dilakukan coklit ulang. Adapun dalam Tempat Pemungutan Suara (TPS) setempat terdapat 400 kepala keluarga.

    Ketua Bawaslu Kabupaten Kebumen Arif Supriyanto saat dikonfirmasi membenarkan perihal adanya temuan joki coklit. Temuan ini merupakan hasil pengawasan jajarannya terkait pelaksanaan coklit yang dilaksanakan KPU Kebumen. "Saran kami dilakukan coklit ulang oleh PPDP dan itu sudah dilaksanakan," katanya, Selasa (4/8) didampingi Anggota Bawaslu Badruzzaman.

    Dijelaskannya, dalam pengawasan kegiatan coklit yang sudah berjalan Bawaslu juga menemukan sejumlah catatan. Ini seperti halnya petugas PPDP yang tidak menempelkan stiker tanda coklit. Selain itu juga ada temuan PPDP kehabisan stiker sehingga tidak menempelkannya di rumah yang telah menjalani coklit.
    Saat dikonformasi, Ketua KPU Kebumen Yulianto membenarkan jika terdapat joki coklit. Pihaknya juga telah melakukan penanganan dan memanggil PPDP yang bersangkutan terkait hal tersebut. “Kami telah memangil PPDP terkait. Coklit dinyatakan sah jika yang melaksanakan adalah petugas yang telah mendapatkan SK dari KPU. Untuk itu kemudian dilaksanakan coklit ulang,” jelasnya.

    Yuli juga menambahkan, sebelumnya KPU dan Bawaslu  telah melakukan pembahasan, termasuk kemungkinan adanya joki coklit. Adanya penemuan tersebut menunjukkan keberhasilan Bawaslu dalam melakukan pengawasan. Beruntung ini ditemukan saat ini, sehingga masih ada waktu untuk melakukan coklit ulang. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top