PURWORJEO- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purworejo menerbitkan surat pemberitahuan hasil registrasi permohonan penyelesaian sengketa antara pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Perseorangan, Slamet Riyanto SP dan Suyanto HS bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo.
Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo, Nur Kholik menjelaskan, berdasarkan berita acara verifikasi permohonan penyelesaian sengketa pemilihan bupati dan wakil bupati Purworejo, pada tanggal 4 Agustus 2020, pasangan bakal calon perseorangan, Slamet Riyanto SP dan Suyanto HS, di nyatakan memenuhi syarat formil dan materiil.
Permohonan penyelesaian sengketa tersebut dinyatakan dapat diregister oleh Bawaslu Kabupaten Purworejo sesuai dengan ketentuan pasal 23 ayat 4 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 2 tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Spemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Hasil pleno Bawaslu Kabupaten Purworejo meregister permohonan penyelesaian sengketa pemilihan yang didaftar dalam buku register penyelesaian sengketa pemilihan dengan nomor register : 0002/PS.REg/33.3306/VIII/2020,” kata Nur Kholik.
Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Purworejo, Rinto Hariyadi, menambahkan, untuk tahapan penyelesaian sengketa itu, akan dilaksanakan mulai Kamis-Jumat (6-7/8/2020), dimulai dengan tahapan musyawarah tertutup.
Dilanjutkan Sabtu (8/8/2020) dengan agenda penyampaian permohonan pemohon dan jawaban termohon, Minggu (9/8/2020) dengan agenda pembuktian pemohon, Senin (10/8/2020) dengan agenda pembuktian termohon, Selasa (11/8/2020) dengan agenda penyampaian kesimpulan para pihak dan Sabtu (15/8/2020) dengan agenda pembacaan putusan.(ndi)
Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo, Nur Kholik menjelaskan, berdasarkan berita acara verifikasi permohonan penyelesaian sengketa pemilihan bupati dan wakil bupati Purworejo, pada tanggal 4 Agustus 2020, pasangan bakal calon perseorangan, Slamet Riyanto SP dan Suyanto HS, di nyatakan memenuhi syarat formil dan materiil.
Permohonan penyelesaian sengketa tersebut dinyatakan dapat diregister oleh Bawaslu Kabupaten Purworejo sesuai dengan ketentuan pasal 23 ayat 4 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 2 tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Spemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Hasil pleno Bawaslu Kabupaten Purworejo meregister permohonan penyelesaian sengketa pemilihan yang didaftar dalam buku register penyelesaian sengketa pemilihan dengan nomor register : 0002/PS.REg/33.3306/VIII/2020,” kata Nur Kholik.
Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Purworejo, Rinto Hariyadi, menambahkan, untuk tahapan penyelesaian sengketa itu, akan dilaksanakan mulai Kamis-Jumat (6-7/8/2020), dimulai dengan tahapan musyawarah tertutup.
Dilanjutkan Sabtu (8/8/2020) dengan agenda penyampaian permohonan pemohon dan jawaban termohon, Minggu (9/8/2020) dengan agenda pembuktian pemohon, Senin (10/8/2020) dengan agenda pembuktian termohon, Selasa (11/8/2020) dengan agenda penyampaian kesimpulan para pihak dan Sabtu (15/8/2020) dengan agenda pembacaan putusan.(ndi)