KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Berkas perkara kasus dugaan penyebaran hoaks dengan tersangka Sujud Sugiarto kini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kebumen. Setelah dilimpahkan pada Kamis (6/8/2020) lalu, kini Sujud Sugiarto statusnya pun menjadi tahanan Pengadilan Negeri Kebumen.
Hal tersebut dijelaskan oleh Advokat/Penasehat Hukumnya yakni Dr H Teguh Purnomo SH Hum MKn. Adapun permohonan penangguhan penahanan yang sebelumnya disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Kebumen tidak dikabulkan.
Kepada awak media, Dr Teguh menyampaikan pihaknya berserta dengan timnya yakni Marwito SH, Hj Anita Handayani NS SH MH dan Muchammad Fandi Yusuf SH telah datang ke Kejaksaan Kebumen, Jumat (7/8). Kedatangan tersebut terkait dengan permohonan penangguhan penahanan dan permohonan foto kopi berkas. “Setelah itu, dari pihak Kejaksaan menyampaikan jika berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan,” tuturnya.
Dr Teguh juga menjelaskan, usai dari Kejaksaan, pihaknya bersama dengan timnya menemui Sujud yang berada di Rutan Kebumen. Pertemuan tersebut untuk membahas persiapan sidang pertama. Diantaranya apakah akan mengajukan eksepsi atau tidak. Selain itu juga membahas beberapa hal lainnya. “Kami menemui Sujud, untuk membahas persiapan sidang pertama,” katanya.
Teguh juga menyampaikan, dalam pertemuan itu Sujud berharap jika persidangan dilaksanakan dengan acara biasa di Pengadilan Negeri Kebumen. Sujud berharap dapat mendatangi persidangan secara langsung. “Klien kami Sujud berharap persidangan dilaksanakan dengan acara biasa, sehingga tidak dilakukan dengan video call,” jelasnya.
Sementara itu Jaksa Kejaksaan Negeri Kebumen Himawan Setianto SH saat dikonfirmasi membenarkan jika berkas perkara dengan tersangka Sujud Sugiarto telah dilimpahkan ke Pengadilan. “Benar, perkara tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilann” ucapnya.
Sebelumya Dr Teguh juga menyampaikan jika Sujud Sugiarto disangka melakukan perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE. Subsidair Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Subsidair Pasal Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946. Subsidair Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946, Subsidair Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946. (mam)
Hal tersebut dijelaskan oleh Advokat/Penasehat Hukumnya yakni Dr H Teguh Purnomo SH Hum MKn. Adapun permohonan penangguhan penahanan yang sebelumnya disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Kebumen tidak dikabulkan.
Kepada awak media, Dr Teguh menyampaikan pihaknya berserta dengan timnya yakni Marwito SH, Hj Anita Handayani NS SH MH dan Muchammad Fandi Yusuf SH telah datang ke Kejaksaan Kebumen, Jumat (7/8). Kedatangan tersebut terkait dengan permohonan penangguhan penahanan dan permohonan foto kopi berkas. “Setelah itu, dari pihak Kejaksaan menyampaikan jika berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan,” tuturnya.
Dr Teguh juga menjelaskan, usai dari Kejaksaan, pihaknya bersama dengan timnya menemui Sujud yang berada di Rutan Kebumen. Pertemuan tersebut untuk membahas persiapan sidang pertama. Diantaranya apakah akan mengajukan eksepsi atau tidak. Selain itu juga membahas beberapa hal lainnya. “Kami menemui Sujud, untuk membahas persiapan sidang pertama,” katanya.
Teguh juga menyampaikan, dalam pertemuan itu Sujud berharap jika persidangan dilaksanakan dengan acara biasa di Pengadilan Negeri Kebumen. Sujud berharap dapat mendatangi persidangan secara langsung. “Klien kami Sujud berharap persidangan dilaksanakan dengan acara biasa, sehingga tidak dilakukan dengan video call,” jelasnya.
Sementara itu Jaksa Kejaksaan Negeri Kebumen Himawan Setianto SH saat dikonfirmasi membenarkan jika berkas perkara dengan tersangka Sujud Sugiarto telah dilimpahkan ke Pengadilan. “Benar, perkara tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilann” ucapnya.
Sebelumya Dr Teguh juga menyampaikan jika Sujud Sugiarto disangka melakukan perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE. Subsidair Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Subsidair Pasal Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946. Subsidair Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946, Subsidair Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946. (mam)