• Berita Terkini

    Minggu, 02 Agustus 2020

    Covid-19 Kebumen Tembus 101 Kasus


    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Pada era adaptasi kebiasaan baru (AKB) ini pemerintah terus menekankan pentingnya penerapan protokol kesehatan dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Kendati himbauan terus digencarkan, namun kasus pasien positif corona juga terus mengalami peningkatan. Kali ini jumlahnya telah mencapai 101 orang.

    Jumlah 101 tersebut, tercapai setelah pasien bertambah tiga orang.  Adapun tiga orang tersebut yakni berinisial BS (58) laki-laki,  DMP (24) laki-laki dan NF (25) perempuan. Ketiga pasien tersebut terkonfirmasi memiliki riwayat dan merupakan kontak erat dari kasus terdahulu serta memiliki penyakit penyerta. “Kini ketiganya sedang menjalani isolasi,” tutur Juru Bicara Gugus Tugas Kebumen Cokro Aminoto pada pers realease yang diterima koran ini, (2/8/2020).

    Selain itu untuk Orang Dengan Pemantauan (ODP) hingga kini tercatat sebanyak 3.345 orang. Dari julmah tersebut 3.290 orang diantaranya telah selesai pemantauan. Sedangkan 55 orang masih dalam pemantauan. Untuk Pasien Dengan Pengawasan (PDP) tercatat sebanyak 297 orang. 25 meninggal dunia tanpa hasil lab. Sedangkan PDP yang masih dalam pengawasan ada sebanyak 5 orang. 53 orang telah selesai. “Untuk pasien positif Covid-19 tercatat 101 orang, 2 meninggal dunia, 34 orang dalam perawatan dan 65 sembuh,” katanya.

    Cokro Aminoto menyampaikan memperhatikan perkembangan kasus positif covid-19 di Kabupaten Kebumen, Gugus Tugas telah melakukan pengkajian kasus dan analisa data. Dari hasil kajian tersebut  menunjukkan bahwa kasus positif covid-19 di Kabupaten Kebumen masih berpotensi naik.
    “Namun, di sisi lain kehidupan beragama, pendidikan, sosial- ekonomi harus berjalan. Sehingga diperlukan upaya memasuki fase adaptasi kebiasaan baru (AKB) dengan dicirikan pemberlakuan protokol pencegahan penularan covid-19 secara ketat,” jelasnya.

    Disampaikan pula sesuai dengan Peraturan Bupati Kebumen Nomor 29 tahun 2020 tentang Pencegahan Penularan Covid-19 di Kabupaten Kebumen, diperintahkan masyarakat untuk menjaga jarak aman (1-2 meter), ketika berkomunikasi dengan orang lain. “Selain itu jika  keluar rumah, harus mengenakan masker, sering cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan bagi para pendatang untuk lapor RT/RW setempat,” tegasnya.

    Selain itu sesuai Surat Bupati Nomor 451/1879 perihal penyelenggaraan kegiatan keagamaan dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman Covid 19 di masa pandemi, mengatur penyelenggaraan ibadah inti dan sosial.  “Bahwa setelah Penyelenggara  kegiatan ibadah,  mendapat surat keterangan aman covid-19 dari Ketua Gugus Tugas Kecamatan maka pengurus maupun penanggung jawab tempat ibadah serta masyarakat berkewajiban untuk menerapkan protokol pencegahan covid-19 di tempat ibadah,” ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top