KEBUMEN(kebumenekspres.com)- Lagi, peringatan buat warga khususnya soal sepeda motor. Berhati-hatilah saat memarkir kendaraan bila tidak ingin menjadi korban aksi kejahatan. Seringkali, maling beraksi karena pemilik kendaraan tak berhati-hati.
Seperti yang dialami Ponijo (55) warga Desa Jogopaten Kecamatan Buluspesantren Kebumen. Hanya hitungan menit, ia kehilangan sepeda motor Suzuki Smash saat sedang ngarit (mencari rumput) untuk pakan ternak. Peristiwa ini terjadi pada 23 April 2020 sekitar pukul 15.30 WIB.
Seperti yang dialami Ponijo (55) warga Desa Jogopaten Kecamatan Buluspesantren Kebumen. Hanya hitungan menit, ia kehilangan sepeda motor Suzuki Smash saat sedang ngarit (mencari rumput) untuk pakan ternak. Peristiwa ini terjadi pada 23 April 2020 sekitar pukul 15.30 WIB.
Saat itu korban mengira bahwa sepeda motornya akan aman meski kunci menempel, karena ditinggal sebentar mengambil sisa rumput yang telah dikumpulkan. Korban terperanjat, melihat sepeda motor yang diparkir di tepi jalan Sarbini dekat jembatan sungai Dolang, desa Jogopaten hilang dari tempat semula.
Selanjutnya ia melaporkan peristiwa itu kepada Polsek Buluspesantren.
Diungkapkan Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, (5/8/2020) tersangka pencurian sepeda motor milik Ponijo telah ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Kebumen. Tersangka inisial WA (31) warga Kecamatan Mirit diduga kuat tersangka dalam kasus pencurian itu.
"Tersangka inisial WA yang kita amankan ini diduga kuat terlibat pencurian sepeda motor di 5 TKP. Di daerah Kecamatan Klirong, Puring, Petanahan, Ambal dan Buluspesantren. Termasuk sepeda motor Ponijo diduga dicuri oleh tersangka WA ini," jelas AKBP Rudy, Rabu (5/8).
WA ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Kebumen pada hari Minggu (12/7) sekira pukul 01.30 Wib di wilayah Kecamatan Bonorowo. Barang bukti Suzuki Smash korban juga telah diamankan.
Penuturan tersangka, sepeda motor sempat dijual 400 ribu Rupiah kepada inisial RM (36) yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka WA dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.(win/cah)
Selanjutnya ia melaporkan peristiwa itu kepada Polsek Buluspesantren.
Diungkapkan Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, (5/8/2020) tersangka pencurian sepeda motor milik Ponijo telah ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Kebumen. Tersangka inisial WA (31) warga Kecamatan Mirit diduga kuat tersangka dalam kasus pencurian itu.
"Tersangka inisial WA yang kita amankan ini diduga kuat terlibat pencurian sepeda motor di 5 TKP. Di daerah Kecamatan Klirong, Puring, Petanahan, Ambal dan Buluspesantren. Termasuk sepeda motor Ponijo diduga dicuri oleh tersangka WA ini," jelas AKBP Rudy, Rabu (5/8).
WA ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Kebumen pada hari Minggu (12/7) sekira pukul 01.30 Wib di wilayah Kecamatan Bonorowo. Barang bukti Suzuki Smash korban juga telah diamankan.
Penuturan tersangka, sepeda motor sempat dijual 400 ribu Rupiah kepada inisial RM (36) yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka WA dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.(win/cah)
Berita Terbaru :
- Gelar Orasi Sambil Bagikan Takjil, Gerrak Ajak Warga Dukung RUU TNI
- Tim Futsal Selang Kembali Merajai Turnamen Futsal Fort Ramadhan 2025
- Tinjau Korban Banjir, Bupati Kebumen Siapkan Penanganan Darurat
- Sejumlah Tanggul Sungai Jebol, Ratusan Pengungsi Butuh Bantuan
- Banjir di Kebumen Genangi Jalur Mudik, Ratusan Warga Dievakuasi
- 109 Warga Binaan Rutan Kebumen Dapat Remisi Lebaran
- Keluarga Besar CV Permata Tugu Kaliori Gelar Buka Bersama