• Berita Terkini

    Senin, 03 Agustus 2020

    Ditinggal Sholat, Motor San Muraji Raib

    KEBUMEN(kebumeneskpres.com)- Usai menjalankan shalat Subuh, San Muraji (57) kaget, melihat sepeda motor kesayangannya tak lagi berada di tempat. Awalnya, San Muraji mengira sepeda motor yang dipinjam seseorang.  Namun belakangan ia tahu, sepeda motornya raib digondol maling.

    Peristiwa pencurian itu terjadi di rumah Suraji, Desa Jatimulyo Petanahan, 16 Januari 2020 sekitar pukul 04.30 WIB, saat korban tengah melaksanakan sholat subuh. Memang pada saat itu, pintu rumah ditinggal dalam keadaan sedikit terbuka dan tidak terkunci.

    Sadar menjadi korban pencurian, Sanmuraji melaporkan peristiwa itu kepada Polsek Petanahan. Kerja keras jajaran Satreskrim Polres Kebumen pun tak sia-sia. Mereka berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor di rumah Suraji. Pelaku, EN (38) warga Desa Joho Kecamatan Adimulyo ditangkap pada tanggal 7 Juli 2020 sekira pukul 22.30 WIB di wilayah Desa Candiwulan Kecamatan Adimulyo

    "Tersangka berhasil kami tangkap, barang bukti sudah kita amankan. Tersangka sudah mengakui perbuatannya," jelas Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat pers realease kasus tersebut, Senin (3/8).

    Penangkapan tersangka berdasarkan laporan salah satu warga Puring Nur Habib (43) yang telah membeli sepeda motor milik Sanmuraji senilai Rp 7 juta. Nur Habib membeli kendaraan sepeda motor dari tersangka EN tanpa ada kecurigaan, karena lengkap dengan STNK berikut BPKB sepeda motor itu.

    Namun belakangan Habib yang juga saksi dalam kasus ini mendengar jika di daerah Petanahan ada sepeda motor hilang dengan ciri-ciri sepeda motor yang dibelinya dari EN. Selanjutnya, ia berinisiatif menitipkan kendaraan Honda Vario di Polsek Petanahan.

    Berbekal kesaksian dari Nur Habib selanjutnya Sat Reskrim Polres Kebumen melakukan penangkapan kepada tersangka EN. Pengakuan tersangka EN, saat mencuri sepeda motor Honda Vario, kunci masih menempel di sepeda motor serta BPKB dan STNK berada di bawah jok motor.  Kini tersangka EN dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (win/cah)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top