KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Peribahasa itu sepertinya tepat dialamatkan kepada SU (30) warga Kecamatan Mirit. Sempat berstatus daftar pencarian orang (DPO) alias buron, ia ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Kebumen.
SU terpaksa diamankan karena diduga mencuri sepeda motor milik warga Desa Setrojenar Kecamatan Buluspesantren, 5 Mei lalu. Saat itu kendaraan sepeda motor bebek Honda Supra X sedang diparkir oleh korban saat mencari rumput sekira pukul 17.00 WIB dicuri oleh tersangka.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, Selasa (4/8/2020), menyampaikan, penangkapan SU merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Dimana, Polres Kebumen juga telah mengamankan SA (27) warga Kecamatan Mirit. Belakangan diketahui SU dan SA merupakan satu komplotan.
"Tersangka SU yang kita amankan adalah DPO. Tersangka SU adalah pengembangan dari tersangka SA," jelas Kapolres Kebumen AKBP Rudy.
Diungkapkan AKBP Rudy, SU ditangkap pada hari Senin (20/7) sekira pukul 17.00 WIB di wilayah Mirit.
Seperti tersangka sebelumnya, SU dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana, tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sebelumnya polisi menangkap mantan penjual martabak mini inisial SA (27) warga Kecamatan Mirit karena kasus pencurian sepeda motor itu. Modusnya, tersangka "hunting" mencari sepeda motor yang diparkir lengah oleh pemiliknya. Selama kurun waktu 1,5 bulan, tersangka mengaku telah mencuri 8 unit sepeda motor berbagai merk.(win/cah)
SU terpaksa diamankan karena diduga mencuri sepeda motor milik warga Desa Setrojenar Kecamatan Buluspesantren, 5 Mei lalu. Saat itu kendaraan sepeda motor bebek Honda Supra X sedang diparkir oleh korban saat mencari rumput sekira pukul 17.00 WIB dicuri oleh tersangka.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, Selasa (4/8/2020), menyampaikan, penangkapan SU merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Dimana, Polres Kebumen juga telah mengamankan SA (27) warga Kecamatan Mirit. Belakangan diketahui SU dan SA merupakan satu komplotan.
"Tersangka SU yang kita amankan adalah DPO. Tersangka SU adalah pengembangan dari tersangka SA," jelas Kapolres Kebumen AKBP Rudy.
Diungkapkan AKBP Rudy, SU ditangkap pada hari Senin (20/7) sekira pukul 17.00 WIB di wilayah Mirit.
Seperti tersangka sebelumnya, SU dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana, tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sebelumnya polisi menangkap mantan penjual martabak mini inisial SA (27) warga Kecamatan Mirit karena kasus pencurian sepeda motor itu. Modusnya, tersangka "hunting" mencari sepeda motor yang diparkir lengah oleh pemiliknya. Selama kurun waktu 1,5 bulan, tersangka mengaku telah mencuri 8 unit sepeda motor berbagai merk.(win/cah)