KEBUMEN (kebumenekspres.com)- TJ (34) dan TA (26, dua orang warga Kecamatan Sumpyuh Banyumas, harus berurusan dengan polisi. Ini setelah keduanya diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor. Dalam hal ini, keduanya berperan sebagai penadah.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan menyampaikan, para tersangka ditangkap Unit Reskrim Polsek Sadang pada hari Senin (20/7) di daerah Kecamatan Sumpyuh Banyumas. Keduanya saat ini pun ditahan dan menyandang status tersangka.
"Modus tersangka, ini membeli sepeda motor hasil curian untuk selanjutnya dijual untuk memperoleh keuntungan," ujar AKBP Rudy didampingi Kapolsek Sadang Iptu Sugeng Riyadi, kemarin (7/8/2020).
Sejauh ini, polisi mendapati kedua tersangka membeli sepeda motor Honda Beat milik Kholid Sum'ani (40) warga Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang Jawa Barat yang dilaporkan hilang pada hari Rabu (15/7) di Desa Seboro Kecamatan Sadang Kebumen saat pulang nonton pertunjukan Kuda Lumping.
Pengakuan tersangka TJ, awalnya sepeda motor dibeli dari seseorang melalui Facebook dengan harga Rp 4,7 juta selanjutnya dijual kepada tersangka TC seharga Rp 5,05 juta sehingga memperoleh keuntungan Rp 350 ribu.
Oleh TC, sepeda motor korban kemudian diposting melalui Facebook ditawarkan dengan harga Rp 5,5 juta. Namun sebelum ada yang membeli, tersangka keburu ditangkap polisi. "Para tersangka tahu, jika yang dibelinya adalah sepeda motor curian. Sehingga kita yakin mereka adalah penadah," imbuh AKBP Rudy.
Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka TJ adalah residivis kasus yang sama (penadahan barang curian) pada tahun 2013 di wilayah Kabupaten Cilacap.
Kini akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 480 KUH Pidana tentang penadahan barang curian dengan ancaman hukuman paling lama lama 5 tahun penjara.(jpnn)
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan menyampaikan, para tersangka ditangkap Unit Reskrim Polsek Sadang pada hari Senin (20/7) di daerah Kecamatan Sumpyuh Banyumas. Keduanya saat ini pun ditahan dan menyandang status tersangka.
"Modus tersangka, ini membeli sepeda motor hasil curian untuk selanjutnya dijual untuk memperoleh keuntungan," ujar AKBP Rudy didampingi Kapolsek Sadang Iptu Sugeng Riyadi, kemarin (7/8/2020).
Sejauh ini, polisi mendapati kedua tersangka membeli sepeda motor Honda Beat milik Kholid Sum'ani (40) warga Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang Jawa Barat yang dilaporkan hilang pada hari Rabu (15/7) di Desa Seboro Kecamatan Sadang Kebumen saat pulang nonton pertunjukan Kuda Lumping.
Pengakuan tersangka TJ, awalnya sepeda motor dibeli dari seseorang melalui Facebook dengan harga Rp 4,7 juta selanjutnya dijual kepada tersangka TC seharga Rp 5,05 juta sehingga memperoleh keuntungan Rp 350 ribu.
Oleh TC, sepeda motor korban kemudian diposting melalui Facebook ditawarkan dengan harga Rp 5,5 juta. Namun sebelum ada yang membeli, tersangka keburu ditangkap polisi. "Para tersangka tahu, jika yang dibelinya adalah sepeda motor curian. Sehingga kita yakin mereka adalah penadah," imbuh AKBP Rudy.
Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka TJ adalah residivis kasus yang sama (penadahan barang curian) pada tahun 2013 di wilayah Kabupaten Cilacap.
Kini akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 480 KUH Pidana tentang penadahan barang curian dengan ancaman hukuman paling lama lama 5 tahun penjara.(jpnn)