KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Seorang suami dilaporkan istrinya kepada polisi gara-gara rebutan handphone (HP). Bukan soal rebutan HPnya. Namun, kejadian setelah itu, yakni karena sang suami kemudianmelakukan penganiayaan terhadap istrinya tersebut.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di sebuah rumah kost Kecamatan Buayan, 24 Juli lalu. Berawal saat WW (44), meminta hp kepada istrinya, MN (36). MN menolak permintaan sang suami dengan alasan sedang digunakan untuk belajar daring.
"Berawal dari cekcok mulut, selanjutnya tersangka memukul pelipis korban dengan tas yang menyebabkan luka robek," ujar Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, dalam pers realease kasus tersebut, Senin (10/8/2020).
Keributan dalam rumah tangga antara keduanya, baru berhenti setelah aparat Polsek Buayan yang tengah berpatroli, melerai pertikaian pasangan yang sedang tersulut emosi tersebut. Atas kejadian itu, istri melaporkan kekerasan yang menimpanya kepada polisi.
Alhasil, WW yang warga Kecamatan Sumpyuh Banyumas, diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. "Tersangka dijerat Pasal 44 ayat (2) Juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga," imbuh AKBP Rudy. (win/cah)
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di sebuah rumah kost Kecamatan Buayan, 24 Juli lalu. Berawal saat WW (44), meminta hp kepada istrinya, MN (36). MN menolak permintaan sang suami dengan alasan sedang digunakan untuk belajar daring.
"Berawal dari cekcok mulut, selanjutnya tersangka memukul pelipis korban dengan tas yang menyebabkan luka robek," ujar Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, dalam pers realease kasus tersebut, Senin (10/8/2020).
Keributan dalam rumah tangga antara keduanya, baru berhenti setelah aparat Polsek Buayan yang tengah berpatroli, melerai pertikaian pasangan yang sedang tersulut emosi tersebut. Atas kejadian itu, istri melaporkan kekerasan yang menimpanya kepada polisi.
Alhasil, WW yang warga Kecamatan Sumpyuh Banyumas, diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. "Tersangka dijerat Pasal 44 ayat (2) Juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga," imbuh AKBP Rudy. (win/cah)