KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Guru Tidak Tetap/Pegawai Tidak Tetap (GTT/PTT) di instansi pendidikan bakal menerima surat keterangan (Suket). Dimana surat tersebut rencananya akan dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan sebagai keterangan GTT/PTT bekerja di sekolah setempat.
Namun demikian GTT/PTT yang mendapatkan surat tersebut hanya yang sudah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Ini berjumlah sebanyak 3.160 orang.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Umum GTT/PTT Kabupaten Kebumen Musbikhin usai melakukan audiensi dengan DPRD Kebumen, Selasa (4/8). Audiensi turut dihadiri oleh Sekda Kebumen Ahmad Ujang Sugiono, Kepala Disdik Kebumen Muh Amirudin, Kepala BKPPD Kebumen Asep Nurdiana.
“Para GTT/PTT akan mendapatkan Surat Keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan. Tidak ada rotan akar pun jadi. Tetapi kami tetap komitmen pada tuntutan awal SK Bupati, untuk sekarang tidak masalah," tuturnya didampingi Bendahara Paryanto.
Musbikhin menjelaskan, pihaknya sejatinya tetap meminta adanya pembuatan Surat Keputusan (SK) Bupati, seperti yang diperjuangkannya sejak beberapa tahun lalu. Kendati demikian hingga kini Pemkab belum mau merealisasikannya. Alasanya dapat berpotensi melanggar aturan.
Meski demikian, Musbikhin mengaku sudah menyambut baik iktikad dari Pemkab atas pembuatan surat keterangan untuk para GTT/PTT. "Ada beberapa kasus GTT tergeser karena ada CPNS baru tahun 2018. Padahal beberapa diantaranya telah mendapatkan bansos,"imbuhnya.
Musbikhin menjelaskan, SK ataupun surat keterangan bagi GTT/PTT bukan sekedar pengakuan keberadaan. Lebih dari itu dapat menjadi kekuatan bagi para GTT/PTT yang sudah mengabdi sekian tahun agar tidak kehilangan tempat bekerjanya. Itu karena adanya kehadiran para CPNS baru yang tidak sedikit bukan berasal dari GTT/PTT sekolah tersebut.
"Tak ada rotan akar pun jadi. Tidak ada SK, Suket pun tidak apa-apa. Ini penting untuk mengamankan para GTT/PTT yang sudah bekerja di instansi sekolah dari kedatangan CPNS ataupun regrouping. Jadi GTT/PTT nanti dapat dipindahkan ke sekolah lain jika ada CPNS/regrouping," jelasnya.
Terpisah, saat dikonfirmasi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen H Moh Amirudin membenarkan akan adanya Surat Keterangan tersebut. Adapun Surat Keterangan yakni menerangkan bahwa yang bersangkutan betul sebagai guru di instansi tersebut. (mam)
Namun demikian GTT/PTT yang mendapatkan surat tersebut hanya yang sudah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Ini berjumlah sebanyak 3.160 orang.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Umum GTT/PTT Kabupaten Kebumen Musbikhin usai melakukan audiensi dengan DPRD Kebumen, Selasa (4/8). Audiensi turut dihadiri oleh Sekda Kebumen Ahmad Ujang Sugiono, Kepala Disdik Kebumen Muh Amirudin, Kepala BKPPD Kebumen Asep Nurdiana.
“Para GTT/PTT akan mendapatkan Surat Keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan. Tidak ada rotan akar pun jadi. Tetapi kami tetap komitmen pada tuntutan awal SK Bupati, untuk sekarang tidak masalah," tuturnya didampingi Bendahara Paryanto.
Musbikhin menjelaskan, pihaknya sejatinya tetap meminta adanya pembuatan Surat Keputusan (SK) Bupati, seperti yang diperjuangkannya sejak beberapa tahun lalu. Kendati demikian hingga kini Pemkab belum mau merealisasikannya. Alasanya dapat berpotensi melanggar aturan.
Meski demikian, Musbikhin mengaku sudah menyambut baik iktikad dari Pemkab atas pembuatan surat keterangan untuk para GTT/PTT. "Ada beberapa kasus GTT tergeser karena ada CPNS baru tahun 2018. Padahal beberapa diantaranya telah mendapatkan bansos,"imbuhnya.
Musbikhin menjelaskan, SK ataupun surat keterangan bagi GTT/PTT bukan sekedar pengakuan keberadaan. Lebih dari itu dapat menjadi kekuatan bagi para GTT/PTT yang sudah mengabdi sekian tahun agar tidak kehilangan tempat bekerjanya. Itu karena adanya kehadiran para CPNS baru yang tidak sedikit bukan berasal dari GTT/PTT sekolah tersebut.
"Tak ada rotan akar pun jadi. Tidak ada SK, Suket pun tidak apa-apa. Ini penting untuk mengamankan para GTT/PTT yang sudah bekerja di instansi sekolah dari kedatangan CPNS ataupun regrouping. Jadi GTT/PTT nanti dapat dipindahkan ke sekolah lain jika ada CPNS/regrouping," jelasnya.
Terpisah, saat dikonfirmasi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen H Moh Amirudin membenarkan akan adanya Surat Keterangan tersebut. Adapun Surat Keterangan yakni menerangkan bahwa yang bersangkutan betul sebagai guru di instansi tersebut. (mam)