PURWOREJO- Kasus positif Covid-19 di Kabupaten Purworejo masih terus bertambah. Hari ini Senin (03/08/2020) memang tidak ada hasil swab yang keluar, namun sehari sebelumnya masih ada penambahan 13 orang. Sehingga total kasus terkonfirmasi positif-19 sejak pertama kali ditemukan, mencapai 191 orang.
Informasi tersebut disampaikan Juru Bicara Protokol Covid-19 Kabupaten Purworejo dr Tolkha Amaruddin Sp THT KL, Senin (03/08/2020). “Meski kasus positif masih terus bertambah, namun ada perubahan terkait penanganan pasien Covid-19 sesuai aturan yang terbaru,” ungkapnya.
Aturan baru terkait penanganan positif Covid-19 itu, menurut dr Tolkha menyesuaikan dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa seseorang yang terkonfirmasi positif Covid-19 dinyatakan selesai isolasi apabila memenuhi salah satu kriteria.
Pertama, kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR, dengan ditambah 10 hari isolasi mandiri sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
Kedua, kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) ringan dan sedang, yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dihitung 10 hari sejak tanggal onset dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.
Sedangkan ketiga, kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) berat, yang mendapatkan hasil pemeriksaan follow up RT-PCR 1 kali negatif, dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.
“Itu artinya, orang-orang yang masuk kriteria pertama dan kedua tidak perlu dilakukan uji swab lagi, setelah 10 hari langsung dianggap selesai isolasi dan bisa beraktivitas seperti biasa. Sedangkan yang masuk kriteria ketiga, masih di swab sekali lagi,” jelasnya.(ndi)
Informasi tersebut disampaikan Juru Bicara Protokol Covid-19 Kabupaten Purworejo dr Tolkha Amaruddin Sp THT KL, Senin (03/08/2020). “Meski kasus positif masih terus bertambah, namun ada perubahan terkait penanganan pasien Covid-19 sesuai aturan yang terbaru,” ungkapnya.
Aturan baru terkait penanganan positif Covid-19 itu, menurut dr Tolkha menyesuaikan dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa seseorang yang terkonfirmasi positif Covid-19 dinyatakan selesai isolasi apabila memenuhi salah satu kriteria.
Pertama, kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR, dengan ditambah 10 hari isolasi mandiri sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
Kedua, kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) ringan dan sedang, yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dihitung 10 hari sejak tanggal onset dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.
Sedangkan ketiga, kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) berat, yang mendapatkan hasil pemeriksaan follow up RT-PCR 1 kali negatif, dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.
“Itu artinya, orang-orang yang masuk kriteria pertama dan kedua tidak perlu dilakukan uji swab lagi, setelah 10 hari langsung dianggap selesai isolasi dan bisa beraktivitas seperti biasa. Sedangkan yang masuk kriteria ketiga, masih di swab sekali lagi,” jelasnya.(ndi)