KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Jajaran Satresnarkoba Polres Kebumen mengamankan seorang pria warga Desa Maduretno Kecamatan Buluspesantren. Pria berinisial DW itu diamankan karena kepemilikan narkotika jenis sabu.
DW diamankan aparat di Desa Muktisari, Kecamatan Kebumen, Rabu (12/8/2020) sekitar pukul 12.00 WIB. Selain mengamankan DW, aparat juga menyita barang bukti Narkotika golongan I (sabu). DW sendiri saat ini sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
DW diamankan aparat di Desa Muktisari, Kecamatan Kebumen, Rabu (12/8/2020) sekitar pukul 12.00 WIB. Selain mengamankan DW, aparat juga menyita barang bukti Narkotika golongan I (sabu). DW sendiri saat ini sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari tangan tersangka anggota mengamankan sabu yang dikemas di dalam plastik klip warna bening serta seperangkat alat hisapnya," ujar Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat pers realease kasus tersebut, kemarin (23/8/2020).
Kepada polisi, tersangka telah mengakui perbuatannya. Sabu yang diamankan saat penangkapan adalah miliknya," imbuh AKBP Rudy didampingi Kasat Resnarkoba AKP R Widiyanto
Kepada polisi, tersangka mengaku mengkonsumsi sabu untuk stamina. Uang yang digunakan untuk membeli adalah hasil tabungannya bertugas sebagai Security di Tanggerang Selatan Banten. "Saat ini sudah tidak lagi menjadi Security sejak Oktober 2019. Awalnya saya ditawari teman saat piket. Selanjutnya saya membeli sendiri, untuk stamina," ungkap tersangka DW.
DW mengaku mengkonsumsi sabu kurang lebih 1,5 tahun belakangan. Alasan lain hingga belum bisa berhenti mengkonsumsi sabu, karena ia pernah gagal dalam berumah tangga. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. "Iya Pak, saya salah. Saya menyesal," ungkap tersangka. (win/cah)
Kepada polisi, tersangka telah mengakui perbuatannya. Sabu yang diamankan saat penangkapan adalah miliknya," imbuh AKBP Rudy didampingi Kasat Resnarkoba AKP R Widiyanto
Kepada polisi, tersangka mengaku mengkonsumsi sabu untuk stamina. Uang yang digunakan untuk membeli adalah hasil tabungannya bertugas sebagai Security di Tanggerang Selatan Banten. "Saat ini sudah tidak lagi menjadi Security sejak Oktober 2019. Awalnya saya ditawari teman saat piket. Selanjutnya saya membeli sendiri, untuk stamina," ungkap tersangka DW.
DW mengaku mengkonsumsi sabu kurang lebih 1,5 tahun belakangan. Alasan lain hingga belum bisa berhenti mengkonsumsi sabu, karena ia pernah gagal dalam berumah tangga. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. "Iya Pak, saya salah. Saya menyesal," ungkap tersangka. (win/cah)
Berita Terbaru :
- Bupati Kebumen Shalat Ied di Alun-alun Pancasila
- BNPB Salurkan Bantuan Bencana untuk Kebumen Rp 200 Juta
- Pedagang Pasar Tumenggungan Sebut Lebaran tahun ini tak Seramai Edisi Sebelumnya
- Polres Kebumen Terjunkan 146 Personel Amankan Malam Takbiran
- Lebaran, Warga Kebumen Berburu Ketupat di Pasar Tumenggungan
- Gelar Orasi Sambil Bagikan Takjil, Gerrak Ajak Warga Dukung RUU TNI
- Tim Futsal Selang Kembali Merajai Turnamen Futsal Fort Ramadhan 2025