I Gede Agus Sastra Wijaya, S.Kep.,Ns |
WHO mencatat penyakit coronavirus (COVID-19) telah menyebar ke 216 negara. Situasi di Indonesia terkait penyakit coronavirus (COVID-19) hingga saat ini belum teratasi. Kasus baru masih terus bermunculan dan telah menyebar di 32 provinsi di Indonesia. Penyakit coronavirus (COVID-19) menyebar terutama dari orang ke orang melalui tetesan kecil dari hidung atau mulut yang dikeluarkan ketika orang batuk, bersin, berbicara dan seseorang yang kontak dengan cairan tubuh. Sebagian besar orang yang terinfeksi virus (COVID-19) akan mengalami penyakit pernapasan ringan hingga berat bahkan dapat menyebabkan kematian.
Seseorang yang berusia diatas 45 tahun dan memiliki masalah kesehatan dasar seperti penyakit kardiovaskular, diabetes, penyakit pernapasan kronis, dan kanker membutuhkan perawatan intensif dirumah sakit. Rekomendasi dari WHO bahwacara terbaik untuk mencegah dan memperlambat penularan Penyakit coronavirus (COVID-19) dengan cara sering mencuci tangan, menjaga jarak minimal 1.5 meter dengan orang lain, menggunakan masker, tidak menyentuh wajah terutama area hidung, menjaga sistem imun tubuh, dan mengonsumsi vitamin C.
Pemerintah Negara Indonesia telah menetapkan kebijakan–kebijakan terkait penanganan penyakit coronavirus (COVID-19), beberapa kebijakan tersebut adalah penerapan pembatasan sosial berskala Besar (PSBB), tes covid-19 secara massal, membuat rumah sakit rujukan untuk perawatan Covid-19, himbauan menjaga jarak, menggunakan masker, sering melakukan cuci tangan.
Penyakit coronavirus (COVID-19) yang terus bertambah dan menyebar luas di Indonesia menjadikan beban kerja tenaga medis meningkat. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemdes PDTT) sebagai bagian dari gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 mengarahkan agar setiap desa membentuk relawan desa untuk melawan penyebaran penyakit coronavirus (COVID-19). Tujuan pembentukan relawan desa yaitu untuk melindungi masyarakat melalui apa yang diamanatkan pemerintah melalui kepala desa. Berdasarkan data yang dihimpun oleh Kemendes PDTT, hingga saat ini sudah ada kurang lebih 4.556 relawan desa lawan Covid-19 yang telah aktif dari 74.953 desa di seluruh Indonesia.
Relawan desa bertugas bukan tanpa hambatan. Salah satu hambatan yang dihadapi relawan desa adalah tidak adanya pelatihan khusus relawan covid 19 yang diberikan oleh pihak berwenang. Pihak berwenang tersebut adalah pemerintah desa termasuk didalamnya dinas kesehatan kota, dan puskesmas dan aparat desa. Akibat tidak adanya pelatihan khusus untuk relawan desa, maka dampak yang terjadi adalah tindakan, informasi maupun edukasi yang diberikan relawan desa kepada masyarakat diragukan kebenaranya. Para relawan desa biasanya mengakses informasi lewat berita online atau media sosial seperti Facebook, Instagram, dan You Tube yang belum pasti kebenaranya. Dampak yang diakibatkan dari masalah tersebut tentu akan merugikan masyarakat. Masalah inilah yang harus kita tangani bersama supaya para relawan desa bisa mendapatkan pelatihan penanganan penyakit coronavirus (COVID-19).
Rekomendasi yang diberikan penulis dalam mengatasi permasalahan diatas yaitu mengadakan pelatihan khusus untuk relawan desa melalui aplikasi online. Pemerintah dalam hal ini dinas kesehatan bekerja sama dengan puskesmas danaparat desa membuat sebuah aplikasi online. Tujuan pembuatan aplikasi ini untuk memberikan pelatihan online kepada para relawan desa. Pelatihan dilaksanakan secara online karena mentaati himbauan pemerintah pusat tentang social distancing sehingga tidak memungkinkan untuk bertatap muka. Anggota yang terlibat dalam aplikasi tersebut adalah perwakilan dari dinas kesehatan, perwakilan dari puskesmas, dan ketua gugus relawan perdesa.
Kegiatan dalam pelatihan online tersebut yaitu edukasi dan pemberian informasi tentang penyakit coronavirus (COVID-19). Edukasi tersebutakan bersifat berkesinambungan artinya setiap ada informasi terbaru baik dari WHO maupun pemerintah pusat akan langsung disampaikan melalui aplikasi tersebut oleh perwakilan dinas kesehatan, kemudian ketua gugus relawan desa harus meneruskan informasi tersebut kepada anggota relawan desa. Selain itu, peserta pelatihan bersama anggota yang lain menciptakan inovasi mengenai pemberian edukasi supaya mudah dimengerti dan dipatuhi masyarakat.
Kegiatan lain yang akan dilakukan yaitu adanya diskusi bersama terkait hambatan–hambatan selama bertugas menjadi relawan penyakit coronavirus (COVID-19) kemudian mencari solusi bersama.Kegiatan terakhir yaitu para relawan desa dan anggota tim mengadakan evaluasi terkait program program yang sudah dijalankan. Melalui program pelatihan online diharapkan peran relawan desa dalam membantu menangani penyakit coronavirus (COVID-19) dapat berhasil secara maksimal.*
Penulis Mahasiswa Magister Keperawatan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta