KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Menjelang Pilkada 2020 KPU Kebumen menggelar rapat koordinasi dengan Partai Politik. Ini khususnya bagi partai politik yang mempunyai kursi DPRD. Sebab partai politik tersebutlah yang berhak untuk mengusung Calon Bupati dan Wakil Bupati Kebumen.
Rapat juga dilaksanakan dengan mengundang instansi yang terkait dengan hal tersebut. Salah satunya yakni Bappeda Kebumen. Rapat dilaksanakan di KPU Kebumen, Kamis (6/7/2020).
Dalam pertemuan tersebut disampaikan terkait dengan materi tahapan pilkada dan persyaratan calon dan pencalonan Pilbup Kebumen 2020. Pasalnya setiap calon bupati, visi misinya harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Adapun materi tersebut disampaikan oleh Anggota KPU Kebumen Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Danang Munandar. Sedangkan terkiat RPJMD disampaikan oleh Kepala Bappeda Ir Pudji Rahayu.
Danang Munandar menyampaikan persyaratan calon bupati diantaranya juga harus dibuktikan dengan beberapa dokumen tekait. Ini meliputi Formulir Model BB.1-KWK, Foto copy ijazah dan lain sebagainya.
Adapun beberapa syaratnya diantaranya yakni bertakwa kepada Tuhan YME dan setia kepada Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). “Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat dan berusia paling rendah 25 tahun, terhitung sejak penetapan pasangan calon,” tuturnya.
Syarat lainnya, lanjut Danang, yakni mampu secara jasmani dan rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika. Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter yang terdiri dari dokter, ahli psikologis dan Badan Narkotika Nasional (BNN). “Selain itu belum pernah menjabat sebagai bupati atau wakil bupati selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama,” jelasnya.
Sementara itu Kepala Bappeda Ir Pudji Rahayu menyamapaikan terkait Arah Pembangunan Daerah tahun 2021-2025 atau tahap 5 Tahunan ke-4 RPJPD. Dimana Kabupaten Kebumen mempunyai Visi “Kebumen yang Mandiri dan Sejahtera berbasis Agrobisnis”. Secara garis besar RPJMD dari tahap 1 sampai 4 terbagi menjadi dua yakni periode pembekalan dasar dan periode pematangan. “Kali ini telah memasuki RPJMD tahap 4 yakni periode pematangan yang lebih mengedepankan pembangunan produksi wilayah bina usaha,” ucapnya.
Sementara itu Ketua KPU Kebumen Yulianto menyampaikan agenda KPU Kebumen yakni rapat kooordinasi dengan partai pilitik yang mempunyai kursi DPRD di Kebumen. Sebab mereka mempunyai hak untuk mengusung Calon Bupati dan Wakil BUpati Kebumen. (mam)
Rapat juga dilaksanakan dengan mengundang instansi yang terkait dengan hal tersebut. Salah satunya yakni Bappeda Kebumen. Rapat dilaksanakan di KPU Kebumen, Kamis (6/7/2020).
Dalam pertemuan tersebut disampaikan terkait dengan materi tahapan pilkada dan persyaratan calon dan pencalonan Pilbup Kebumen 2020. Pasalnya setiap calon bupati, visi misinya harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Adapun materi tersebut disampaikan oleh Anggota KPU Kebumen Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Danang Munandar. Sedangkan terkiat RPJMD disampaikan oleh Kepala Bappeda Ir Pudji Rahayu.
Danang Munandar menyampaikan persyaratan calon bupati diantaranya juga harus dibuktikan dengan beberapa dokumen tekait. Ini meliputi Formulir Model BB.1-KWK, Foto copy ijazah dan lain sebagainya.
Adapun beberapa syaratnya diantaranya yakni bertakwa kepada Tuhan YME dan setia kepada Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). “Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat dan berusia paling rendah 25 tahun, terhitung sejak penetapan pasangan calon,” tuturnya.
Syarat lainnya, lanjut Danang, yakni mampu secara jasmani dan rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika. Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter yang terdiri dari dokter, ahli psikologis dan Badan Narkotika Nasional (BNN). “Selain itu belum pernah menjabat sebagai bupati atau wakil bupati selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama,” jelasnya.
Sementara itu Kepala Bappeda Ir Pudji Rahayu menyamapaikan terkait Arah Pembangunan Daerah tahun 2021-2025 atau tahap 5 Tahunan ke-4 RPJPD. Dimana Kabupaten Kebumen mempunyai Visi “Kebumen yang Mandiri dan Sejahtera berbasis Agrobisnis”. Secara garis besar RPJMD dari tahap 1 sampai 4 terbagi menjadi dua yakni periode pembekalan dasar dan periode pematangan. “Kali ini telah memasuki RPJMD tahap 4 yakni periode pematangan yang lebih mengedepankan pembangunan produksi wilayah bina usaha,” ucapnya.
Sementara itu Ketua KPU Kebumen Yulianto menyampaikan agenda KPU Kebumen yakni rapat kooordinasi dengan partai pilitik yang mempunyai kursi DPRD di Kebumen. Sebab mereka mempunyai hak untuk mengusung Calon Bupati dan Wakil BUpati Kebumen. (mam)