• Berita Terkini

    Jumat, 21 Agustus 2020

    MA Tolak Permohonan PK Camat Puring, Muntasripah Minta Segera Dilantik Jadi Sekdes Kaleng

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Makhamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Camat Puring, terkait kisruh penjaringan Sekretaris Desa Kaleng Kecamatan setempat.

    Hal tersebut, sesuai Surat Pemberitahuan Putusan Peninjauan Kembali dari PTUN Semarang Nomor 143/2018/PTUN.SMG Jo Nomor 50 PK/TUN/2020. Surat tersebut ditandatangani Panitera Mamik Hermindjaja SH. Keputusan MA sekaligus menegaskan, Muntasripah berhak dilantik sebagai Sekretaris Desa  Kaleng.

    Persoalan ini bermula ketika Desa Kaleng terdapat persoalan terkait penjaringan Sekdes. Kala itu panitia menetapkan Muntasripah sebagai peringkat 1 dalam hasil penjaringan.

    Sedangkan Purnomo warga RT 1 RW 6 Desa Kaleng Puring yang merupakan peserta Seleksi Penjaringan dan Penyaringan Pengangkatan Perangkat Desa Kaleng menyampaikan permohonan agar hasil seleksi atas nama Mustasripah dibatalkan.

    Melalui Direktur Law Office Legaliter Dr Drs H Muhammad Khambali SH MH pihaknya melayangkan surat Somasi kepada Camat Puring dan Kepala Desa Kaleng. Adapun surat somasi tersebut Nomor 007/Pmh.IX/2018 tertanggal 29 September 2018, Seleksi Sekretaris Desa Kaleng.

    Pihaknya juga menegaskan kalau tidak bisa diselesaikan di tingkat lokal Kecamatan Puring, maka terpaksa akan membawa ke ranah hukum Pidana dan Tata Usaha Negara. Kala itu Camat Puring masih dijabat oleh Drs Farid Ma'ruf.

    Setelah adanya somasi, Camat Puring pun mengeluarkan surat Nomor 141/511.I/2018. Surat perihal Rekomendasi Calon Sekdes itu tertanggal 3 Oktober 2018. Dalam surat tersebut Camat menegaskan memberikan rekomendasi tidak memberikan persetujuan/rekomendasi kepada Muntasripah. Alhasil karena tidak ada rekomendasi maka Kepala Desa Kaleng pun tidak bisa melantiknya.

    Atas persoalan ini, Muntasripah pun tidak tinggal diam. Pihaknya mengajukan gugatan kepada Camat Puring ke PTUN Semarang. “Sidang terakhir, PTUN Semarang mengabulkan gugatan kami,” tutur Dede Adi Musrianto yang tidak lain merupakan Suami Muntasripah, Jumat (20/8/2020).

    Adanya putusan pengadilan tersebut, lanjut Dede, Muntasripah secara hukum telah sah menjadi Sekdes Desa Kaleng. Untuk itu diharapkan warga dapat menerimanya. “Putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum,” katanya mengingatkan.

    Persoalan ternyata tidak sampai disitu. Atas Putusan Hakim tersebut Camat Puring kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di Surabaya. Hasilnya putusan Hakim di PTTUN Surabaya sama seperti hasil putusan Hakim di PTUN Semarang. Usai adanya putusan tersebut Camat Puring pun kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

    Hasilnya, Hakim Mahkamah Agung Rebuplik Indonesia Nomor 50 PK/TUN/2020 tanggal 27 April 2020 yang diterima Kepaniteraan Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarag tanggal 10 Agustus 2020, dalam amar putusannya menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali Camat Puring Kabupaten Kebumen Provinsi Jawa Tengah. "(Selain itu) Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp 2,5 juta," demikian bunyi putusan MA. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top