KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Kejahatan bisa muncul saat ada kesempatan. Itu pula yang dialami dan dilakukan AR (41) warga Kelurahan/Kecamatan Kebumen. Awalnya, ia "hanya" berniat memetik buah mangga di dekat sebuah toko elektronik.
Saat itulah, niat jahatnya sekonyong-konyong muncul. AR pun masuk toko dengan membobol atap. Lalu, mencuri 6 unit TV LCD 32 inch berbagai merk. Pencurian ini dilakukan AR di sebuah toko elektronik di Jalan Pahlawan, Minggu 28 Juni 2020 dini hari.
"Tersangka ini awalnya memetik buah mangga di pohon belakang toko. Saat di atas pohon, niat jahatnya timbul. Kebetulan tersangka tinggal berdekatan dekat toko, jadi paham situasi di sana," ungkap AKBP Rudy didampingi Kapolsek Kebumen AKP Tarjono Sapto dan Kasubbag Humas Iptu Sugiyanto, Minggu (30/8/2020).
Saat beraksi, tersangka juga membekali diri dengan tali, untuk menaikkan dan menurunkan TV curian agar tidak rusak. "Iya Pak saya mencuri. Untuk menaikkan ataupun menurunkan TV supaya tidak rusak, TV diikat menggunakan tali dan dikerek," kata tersangka.
TV hasil curian selanjutnya dijual masing-masing Rp 2 juta, melalui market place Facebook dengan cara diposting serta pembayaran dilakukan dengan COD.
Hasil penjualan TV oleh tersangka digunakan untuk kepentingan pribadinya.(win/cah)
Saat itulah, niat jahatnya sekonyong-konyong muncul. AR pun masuk toko dengan membobol atap. Lalu, mencuri 6 unit TV LCD 32 inch berbagai merk. Pencurian ini dilakukan AR di sebuah toko elektronik di Jalan Pahlawan, Minggu 28 Juni 2020 dini hari.
"Tersangka ini awalnya memetik buah mangga di pohon belakang toko. Saat di atas pohon, niat jahatnya timbul. Kebetulan tersangka tinggal berdekatan dekat toko, jadi paham situasi di sana," ungkap AKBP Rudy didampingi Kapolsek Kebumen AKP Tarjono Sapto dan Kasubbag Humas Iptu Sugiyanto, Minggu (30/8/2020).
Saat beraksi, tersangka juga membekali diri dengan tali, untuk menaikkan dan menurunkan TV curian agar tidak rusak. "Iya Pak saya mencuri. Untuk menaikkan ataupun menurunkan TV supaya tidak rusak, TV diikat menggunakan tali dan dikerek," kata tersangka.
TV hasil curian selanjutnya dijual masing-masing Rp 2 juta, melalui market place Facebook dengan cara diposting serta pembayaran dilakukan dengan COD.
Hasil penjualan TV oleh tersangka digunakan untuk kepentingan pribadinya.(win/cah)