KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Aksi kejahatan lumayan brutal dilakukan MK (22) dan TG (16). Dua pemuda asal Kecamatan Alian itu merampas sepeda motor sekaligus menganiaya pemilik kendaraan.
Adapun korban, RY (14) warga Kecamatan Kebumen. Sepeda motor Yamaha Mio milik RY dirampas Jumat (31/7) di depan SMK Negeri Alian Kebumen.
"Awalnya korban ditendang, selanjutnya dipukul pada bagian kepala oleh para tersangka. Setelah korban tidak berdaya, sepeda motor dirampas oleh tersangka," jelas Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, Selasa (11/8/2020).
Tersangka sempat meminta uang tebusan Rp 1 juta jika korban akan mengambil sepeda motor itu. Sehari-hari sepeda motor digunakan untuk keperluan para tersangka.
Penuturan tersangka, ia hanya ingin memberi pelajaran kepada korban karena cemburu mantan kekasih MK, kini berpacaran dengan korban. Namun apa yang dilakukan adalah perbuatan pidana. "Saya menyesal Pak. Tidak akan mengulangi lagi. Motor ini nggak saya jual," katanya.
Kini akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman paling lama lama 12 tahun penjara.(win/cah)
Adapun korban, RY (14) warga Kecamatan Kebumen. Sepeda motor Yamaha Mio milik RY dirampas Jumat (31/7) di depan SMK Negeri Alian Kebumen.
"Awalnya korban ditendang, selanjutnya dipukul pada bagian kepala oleh para tersangka. Setelah korban tidak berdaya, sepeda motor dirampas oleh tersangka," jelas Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, Selasa (11/8/2020).
Tersangka sempat meminta uang tebusan Rp 1 juta jika korban akan mengambil sepeda motor itu. Sehari-hari sepeda motor digunakan untuk keperluan para tersangka.
Penuturan tersangka, ia hanya ingin memberi pelajaran kepada korban karena cemburu mantan kekasih MK, kini berpacaran dengan korban. Namun apa yang dilakukan adalah perbuatan pidana. "Saya menyesal Pak. Tidak akan mengulangi lagi. Motor ini nggak saya jual," katanya.
Kini akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman paling lama lama 12 tahun penjara.(win/cah)