• Berita Terkini

    Selasa, 13 Oktober 2020

    Bawaslu Purworejo Minta Susunan Tim Kampanye Diperbaiki


    PURWOREJO- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purworejo memberikan rekomendasi ke KPU menyusul adanya temuan Bawaslu tentang keterlibatan perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam susunan tim kampanye pasangan calon nomor urut satu dan tiga.


    Bawaslu Purworejo meminta KPU Purworejo untuk memberikan peringatan tertulis kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1 dan 3 serta meminta agar pasangan calon mengubah susunan tim kampanye dengan tidak melibatkan pihak-pihak yang dilarang.


    Ketua Bawaslu Purworejo, Nur Kholiq mengatakan, pelanggaran tersebut diketahui ketika Bawaslu mencermati daftar susunan tim kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati yakni Formulir Model BC1-KWK.


    Berdasarkan kajian Bawaslu, Paslon Nomor Urut 1 dan Paslon Nomor Urut 3 melanggar ketentuan Pasal 68 ayat (2) huruf (c) Peraturan KPU Nomor 11 tahun 2020 yang mengatur tentang kampanye. Ketentuan tersebut menjelaskan bahwa dalam kegiatan kampanye, partai politik dan gabungan partai politik, pasangan calon atau tim kampanye dilarang melibatkan kepala desa dan perangkat desa atau kelurahan.


    Dikatakan, dalam susunan tim kampanye Paslon Nomor 1 tercantum nama salah satu perangkat desa yakni di Desa Sutoragan, Kecamatan Kemiri. Sedangkan susunan tim kampanye Paslon Nomor 3 tercantum nama salah satu anggota BPD di Desa Dukuhrejo, Kecamatan Bayan.

    Selain penerusan pelanggaran administrasi ke KPU, temuan ini juga diteruskan ke Pemkab Purworejo sebagai pelanggaran per undang-undangan lainnya. Yakni terkait dengan undang-undang desa, Perda BPD, dan Perda Perangkat.


    “Tindaklanjut penanganannya menjadi kewenangan pemda. Batasan kewenangan Bawaslu hanya sampai pada penerusan ke Pemkab Purworejo sebagai instansi terkait,” jelasnya.


    “Perangkat desa dan anggota BPD adalah pihak yang tidak boleh terlibat dalam kampanye,” katanya, kemarin.


    Koordinator Hukum Humas dan Data Informasi Bawaslu Purworejo, Rinto Hariyadi mengatakan, Bawaslu sudah melakukan proses penanganan pelanggaran dengan nomor register 003/TM/PB/Kab/14.27/X/2020.


    Bawaslu juga mengkaji Pasal 64 huruf (h) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa yang menegaskan bahwa anggota BPD dilarang menjadi pengurus partai politik.


    Memperhatikan prinsip keadilan dalam pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Purworejo 2020, sebagaimana kepala desa dan perangkat desa dilarang ikut atau terlibat dalam kampanye, maka anggota BPD sebagi lembaga pemerintahan desa seyogyanya tidak diikutsertakan dalam pelaksanaan kegiatan kampanye.


    “Ini masuk jenis pelanggaran administrasi, karena memang kegiatan kampanye belum dilakukan, sehingga Bawaslu memberikan rekomendasi ke KPU,” ujarnya.(ndi)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top