KEBUMEN (kebumenekspres.com)- SU warga Desa Plobangan Kecamatan Selomerto Wonosobo harus berurusan dengan polisi. Ini setelah ia kedapatan melakukan pencurian handphone.
Pemuda berusia 36 tahun itu ditangkap jajaran Sat Reskrim karena diduga mengambil handphone milik korban inisial ZI warga Desa Kawedusan Kebumen pada hari Rabu tanggal 16 September 2020.
Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, tersangka beraksi saat pemilik rumah sedang tidur. "Tersangka masuk rumah dengan cara memanjat tembok setinggi satu meter dan masuk ke rumah melalui pintu belakang yang tidak terkunci," jelas AKBP Rudy didampingi Kasat Reskrim AKP Afiditya, Senin (12/10/2020).
Tersangka ditangkap jajaran Sat Reskrim berdasarkan penyelidikan dilapangan pada hari Rabu 30 September 2020 sekitar pukul 15.00 Wib di wilayah Selang Kebumen.
Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan handphone milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang.
"Kita amankan sejumlah barang bukti diantaranya dua handphone android milik korban," kata Kapolres.
Keterangan tersangka ia mengambil 3 handphone milik korban. Satu handphone lainnya telah dijual kepada seseorang. Handphone-handphone itu diambil saat tergeletak di meja dan lantai rumah. Saat kejadian, korban tengah tertidur dan pintu belakang tidak terkunci. "Saya masuk lewat belakang. Pintu tidak terkunci," ungkap tersangka. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan.(win)