• Berita Terkini

    Jumat, 16 Oktober 2020

    Duh, Mahasiswa di Kebumen ini Kedapatan Jualan Pil Koplo


    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- AJ (20), pria warga Desa/Kecamatan Petanahan Kebumen ditangkap jajaran Sat Resnarkoba karena diduga sebagai pengedar pil koplo (Hexymer) secara ilegal. Ironisnya, AJ diketahui masih berstatus mahasiswa.

    Ia ditangkap di rumah orang tuanya saat akan berangkat unjuk rasa di depan Gedung DPR Kebumen pada hari Jumat (9/10) sekira pukul 10.00 WIB.


    Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat press release mengungkapkan, dari penangkapan itu pihaknya mengamankan 480 butir pil kuning hexymer atau warga menyebutnya pil koplo yang disimpan rapih dalam kemasan toples putih.


    Selain itu 3 paket pil hexymer yang disimpan dalam plastik klip bening juga turut diamankan pada saat itu. Tiap paket berisikan 10 butir pil. "Kita amankan selanjutnya kita geledah. Kita dapati barang-barang ini," jelas Kapolres didampingi Kasat Resnarkoba AKP Paryudi sambil menunjukkan barang bukti dari tersangka, Kamis (15/10/2020).


    Pengakuannya tersangka, pil koplo itu ia dapatkan dari seseorang dengan cara membeli secara online. Harga untuk tiap toplesnya yakni Rp 360 ribu. Keuntungan dari menjual pil hexymer yakni RP 5 juta untuk tiap toplesnya. Pil itu ia jual kepada teman-temannya dengan harga Rp 50 ribu untuk tiap paketnya.

    Ia sudah menjual bertoples-toples pil kuning secara ilegal kepada warga Kebumen.  "Ia Pak, ini sisa penjualan pil hexymer. Kurang lebih saya jualan sejak bulan Juli 2020. Sudah ada 5 toples yang terjual kalau tidak salah," terang tersangka AJ.


    Tersangka kini untuk sementara waktu harus melanjutkan kuliah di balik dinginnya kamar jeruji besi.  Ia dijerat Pasal 196 Jo. pasal 98 ayat (2), (3) UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.

    Penuturan tersangka, bisnis ilegal itu berawal dari kebiasaannya mengkonsumsi pil koplo beberapa bulan terakhir.  Ia merasa tenang jika bisa mengkonsumsi pil koplo atau pil dewa itu. Selanjutnya ia berfikir peluang usaha, karena penyalahgunaan pil hexymer marak di kalangan remaja. 


    Seperti diketahui bersama pil hexymer merupakan obat keras jenis G. Pembelian di apotek harus dengan resep dokter.Pil hexymer merupakan obat dengan kandungan Trihexyphenidyl (Trihex). Dalam medis, obat tersebut biasa digunakan untuk menangani pasien Parkinson maupun penyakit jiwa.Efek yang ditimbulkan yaitu pengguna akan berhalusinasi. Jika digunakan dalam jangka waktu lama, akan mengganggu kesehatan dan bisa menyebabkan kematian.(win/cah)



    Berita Terbaru :


    Scroll to Top