• Berita Terkini

    Kamis, 22 Oktober 2020

    KPU Sosialisasi Tahapan Pilkada Kebumen


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Pilkada Kebumen kali memang berbeda dengan pelaksanaan sebelum-sebelumnya. Pasalnya kali ini dilaksanakan di masa Pandemi Covid-19. Bukan itu saja, pada pilkada kali ini juga kali pertama dilaksanakan dengan hanya satu paslon saja.


    KPU Kebumen pun menggelar sosialisasi pilkada. Ini meliputi pelaksanaan  di masa pandemi  dan satu paslon. Sosialisasi yang dilaksanakan, Rabu (22/10) diisi oleh dua pemateri. Ini meliputi Ketua KPU Kebumen Yulianto dan Komisioner KPU Kebumen Bidang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Agus Hasan Hidayat.


    Sosialisasi dihadiri oleh Darma wanita, PKK, GOW, PPDI, Paguyububan Kades dan PGRI. Selain itu Penggiat Kebumen Menulis, Gusdurian, Hidayatullah, Aisyiyah Muhammadiyah, Muslimat NU dan ormas tingkat kab lainnya. Ini dengan total undangan mencapai 21 organisasi masyarakat


    Dalam kesempatan tersebut Yulianto menyampaikan materi tahapan-tahapan yang telah dilaksanakan oleh KPU Kebumen terkait Pilkada mulai dari awal sampai hingga kini yakni masa kampanye. Adapun Agus Hasan menyampaikan terkait pelaksanaan pilkada dengan satu paslon. Ini mulai dari penetapan paslon tunggal, kampanye dimasa pandemi covid-19, tata cara pencoblosan dan bentuk surat suara serta partisipasi masyarakat dalam sosialisasi pilkada satu paslon. 


    Agus Hasan menyampaikan pelaksanaan pilkada  dengan satu paslon berdasar pada Kep MK 100 tahun 2015. Selain itu yakni Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pada Pasal 54C dan 54D. Mendasar pula pada PKPU Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pilkada satu paslon. 


    Adapun terkait dengan pelaksanaan Kampanye mengacu pada PKPU Nomor 11 tahun 2020 tentang Kampanye dan PKPU Nomor 13 tahun 2020 khususnya terkait kampanye di masa Covid-19. “Bahwa kampanye dalam bentuk rapat umum, bazar, pertunjukan seni, perlombaan dan lainya yang berpotensi menimbulkan kerumunan dilarang,” tutur Agus Hasan.

    Adapun pelaksanaan coblosan, lanjutnya, dilaksanakan dengan mencoblos kotak bergambar paslon atau kotak tidak bergambar paslon/kolom kosong. Ini adalah sah sesuai dengan PKPU Nomor 13 tahun 2018 pasal 18.


    “Paslon memperoleh suara lebih dari 50 persen ditetapkan sebagai bupati dan wabup terpilih. Jika paslon mendapat kurang dari 50 persen maka bisa mengikuti pilkada periode berikutnya. Dalam hal ini pemerintah menunjuk penjabat bupati untuk melaksanakan pemerintahan daerah. Ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 Pasal 54D,” ungkapnya.


    Disampaikan pula, KPU berkewajiban melaksanakan sosialisasi dan pendidikan pemilih. Ini guna meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pilkada.  Materi sosialisasi berupa tahapan, program dan jadwal pelaksanaan pilkada termasuk di dalamnya tatacara pelaksanaan pilkada dengan satu paslon. 

    “Baik paslon maupun kolom kosong sah untuk dipilih. Masyarakat baik perorangan, kelompok, ormas, ormas keagamaan, lembaga pendidikan, media cetak dan elektronik dapat berpartisipasi dalam sosialisasi. Ini mengacu pada PKPU Nomor 8 tahun 2017 pasal 27,” ucapnya. (mam) 


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top