• Berita Terkini

    Sabtu, 24 Oktober 2020

    Sunu Tuding Bupati Yazid Dzolim


    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Aktivis Urutsewu yang juga Mantan Kepala Desa Wiromartan, Widodo Sunu Nugroho, menuding Bupati Kebumen KH Yasid Mahfudz dzolim. Tudingan ini Sunu kepada Bupati ini masih berkait dengan persoalan lahan di kawasan lapangan tembak TNI AD di pesisir selatan Kebumen.


    Tak main-main, Sunu langsung menyampaikan "tudingannya" itu kepada Bupati Yazid lewat ponsel pribadi. Dalam tulisannya via aplikasi Whatsapps, Sunu bahkan meminta Bupati Yazid bertobat. 


    "Gus, saya bisa memastikan bahwa terkait sertifikasi TNI anda telah dan masih bertindak dzalim. DZOLIM. Bertobatlah gus, anda pemimpin yang dzalim...!!! Bertobatlah sebelum terlambat...!!!" demikian tulisan Sunu seperti tangkapan layar yang diterima koran ini kemarin.

    Dihubungi tadi malam (23/10/2020),  Widodo Sunu membenarkan ia mengirimkan pesan itu kepada Bupati. Sunu mengungkapkan, ia punya alasan. Menurutnya, hal ini tak lepas dari sertifikasi tanah di Kawasan Urutsewu.


    Sunu mengatakan, sampai saat ini pihaknya tidak bisa menerima status tanah Urutsewu telah tersertipikasi. Meski, itu sudah disahkan oleh Kementerian. Versi Sunu, sertipikasi tanah di Urut Sewu dilakukan sepihak. Bahkan menurutnya tidak berdasar. 


    "Dalam video yang dipublish BPN, sertipikasi dilakukan berdasarkan versi TNI yang menyebut tanah itu merupakan aset warisan Belanda. Penentuan batas tanah dilakukan peta minute yang dilakukan pihak TNI. "Kemudian, Bupati jelas-jelas mendukung TNI. Bagaimana bisa Bupati mendukung klaim sepihak TNI yang kemudian disahkan BPN itu," ujarnya.

    Sunu berharap, persoalan ini dapat diselesaikan dengan dialog yang diantara kedua belah pihak. Dalam hal ini rakyat TNI duduk bersama dalam posisi yang sama. "Harusnya persoalan ini dikaji komprehensif dan lengkap dan tidak sepotong-potong seperti saat ini," ujarnya. 


    Terpisah, Bupati H Yazid membenarkan jika pihaknya telah dituduh demikian.  Menanggapi hal tersebut, Bupati meminya kepada Sunu untuk dapat membuktikan apa yang telah dia sampaikan yakni menudingnya dzolim. “Saya benar-benar pengin tahun buktinya, karena dia bisa memastikan. Bukti itu akan saya pakai untuk introspeksi,” jelasnya.

    Bukan hanya untuk introspeksi, jika Sunu berhasil membuktikan tudingannya, bukti tersebut akan dibawa oleh Bupati H Yazid ke Mabes TNI dan Menteri ATR BPN. Ditegaskan pula, bukan hanya pihaknya yang dituding, melainkan tiga Institusi yakni TNI, BPN dan Bupati. “Saya lagi nunggu bukti dari Sunu mau kapan diserahkan ke saya,” ucapnya.

    Sementara itu sebelumnya, TNI AD telah mengantongi 5 dari 15 sertifikat hak pakai di 15 desa wilayah Urutsewu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional Sofyan Djalil menyerahkannya langsung kepada Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Andika Perkasa di kantor Kodam IV/Diponegoro di Semarang.

    Sertifikat tersebut yaitu Sertifikat Hak Pakai Nomor 00083 di Desa Kenoyojayan seluas 247.700 meter persegi; Sertifikat Hak Pakai No. 00012 di Desa Ambalresmi seluas 477.200 meter persegi; Sertifikat Hak Pakai No. 00001 di Desa Sumber Jati seluas 554.600 meter persegi; Sertifikat Hak Pakai No. 00005 di Desa Tlogodepok seluas 595.800 meter persegi; dan Sertifikat Hak Pakai No. 00003 di Desa Tlogopragoto seluas 256.800 meter persegi. 


    Penyerahan ini menandai babak baru sengketa tanah antara warga dan TNI AD di Urutsewu yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Selama itu warga menolak sertifikasi tanah dan BPN pun tak pernah memberikan sertifikat kepada TNI AD. (cah/mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top