KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Sebanyak 147 Anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Kecamatan Klirong dilantik. Para anggota tersebut juga mengikuti pembekalan terkait tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) dalam tahapan Pilkada Kebumen tahun 2020, Senin (16/11/2020).
Para PTPS diminta untuk melindungi hak pemilih. Sehingga pemilih terlindungi, tidak terintimidasi dan tidak ada paksaan dari kepentingan manapun. Hal tersebut demi menjaga kondusifitas. Acara juga dihadiri oleh Camat, Jajaran Panwaslu, Polsek, Koramil, serta para Kepala Desa.
Camat Klirong Wawan Sujaka saat menghadiri Pelantikan menegasan perlindungan hak pemilih penting demi menjaga kondusifitas masyarakat pasca dan menjelang hari pencoblosan. Terkait situasi Pendemi, membuat banyak masyarakat yang takut untuk datang ke TPS. Ini lantaran khawatir proses pemungutan suara akan menjadi penularan Covid-19.
"Kami berharap Pengawas TPS yang hari ini dilantik, juga dapat menjadi contoh untuk ketaatan protokol kesehatan. Ini saat bertugas maupun pada aktifitas sehari-hari," katanya, saat sambutan di Gedung KPRI Mardi Santosa.
Kapolsek Klirong Iptu Tugiman melalui Kasi Humas Aiptu Gunadi pada kesempatan yang sama menegaskanb, wajib bagi penyelenggara Pilkada untuk mengedepankan disiplin protokol kesehatan. "Pengawas TPS Pilbup juga punya peran untuk mencegah kegaduhan dan potensi gesekan karena faktor dukung mendukung di masyarakat, serta mewujudkan Pilbup di Klirong ini aman dan kondusif," tutur Aiptu Gunadi.
Sementara itu Ketua Panwascam Klirong Suryati menyampaikan setiap anggota ataupun petugas penyelenggara Pilkada supaya mematuhi SOP dan ketentuan yang berlaku. Setelah dilantik semua PTPS akan memgikuti pembekalan.
Pihaknya berharap kepada semua petugas, mampu menjalankan kewajiban sebagai warga negara. Para petugas juga harus memenuhi tanggungjawab sebagai anggota Pengawas TPS. "Setelah dilantik, nanti akan ada pembekalannya. Kami berharap anda semua mampu menjalankan kewajiban sebagai warga negara, dan memenuhi tanggung jawab sebagai anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara," ucapnya.
Dalam menjalankan tugas Pengawas TPS membantu PPL untuk melakukan pengawasan. Mempunyai tugas dan wewenang mengawasi persiapan pemungutan dan penghitungan suara. Mengawasi pelaksanaan pemungutan suara, mengawasi persiapan penghitungan suara. (mam)