• Berita Terkini

    Kamis, 26 November 2020

    Bawa Kabur HP, Dua Warga Wonosobo Diringkus Polisi


    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Dua warga Kabupaten Wonosobo, diamankan jajaran kepolisian. Ini setelah keduanya masing-masing  IR (33) dan AG (27) diduga kuat melakukan penipuan handphone di konter Handphone Arfian Jaya Cell Gombong Senin (24/11) lalu.


    IR (33) yang warga Desa Pacarmulyo Kecamatan Leksono Kabupaten Wonosobo itu pun kini berstatus tersangka dan ditahan. Demikian pula AG (27) warga Kelurahan Wonosobo Timur Kecamatan/Kabupaten Wonosobo.


    Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan menyampaikan, peristiwa penipuan terjadi pada hari Senin (24/11/2020) sekitar pukul 22.30 WIB.  Awalnya, tersangka berpura-pura menjadi pembeli dan memilih handphone android Vivo keluaran terbaru. 

    Kepada penjaga konter, tersangka minta izin handphonenya untuk diperlihatkan kepada istrinya yang menunggu di dalam mobil. "Pada saat itu, tersangka langsung tancap gas. Handphone dibawa kabur tersangka dengan mengendarai mobil ke arah barat," jelas AKBP Rudy didampingi Kapolsek Gombong AKP Triwarso dan Kasubbag Humas Iptu Sugiyanto, Kamis (26/11).

    Setelah tersangka kabur, warga yang berada di dekat konter handphone langsung melakukan pengejaran menggunakan sepeda motor.  Tersangka sempat hilang dari pandangan warga. Namun pengejarannya berbuah hasil saat ada proyek beton di Jalan Tambak.

    Kedua tersangka terjebak macet di dekat proyek itu. Warga melapor ke personel Polsek Tambak yang sedang melakukan pengamanan di dekat pengecoran. Kedua tersangka pun akhirnya berhasil diamankan petugas. 


    "Tersangka berhasil diamankan petugas di lapangan berikut barang bukti handphone milik korban," jelas AKBP Rudy. 


    Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, mobil Suzuki Ertiga yang digunakan untuk menipu adalah kendaraan rental dan di dalam mobil itu tidak ada istri seperti yang diceritakan oleh tersangka kepada penjaga konter..

    Kini tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana dan atau Pasal 372 KUH Pidana tentang penipuan, dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.(win/cah)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top