PURWOREJO- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan tak ada kenaikan upah minimum pada tahun depan, baik upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK). Meskipun begitu UMK di Jawa Tengah tetap naik bahkan UMK di Purworejo hampir mencapai Rp2 juta.
Ketetapan UMK tidak naik tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Alasan pemerintah tidak menaikkan upah minimum 2021 karena kondisi ekonomi Indonesia saat ini dalam masa pemulihan.
Meski demikian, dalam keputusan Gubernur Jawa Tengah tanggal 20 November Nomor 561/61 Tahun 2020 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah, tetap naik. Kenaikan UMK di Jateng bervariasi mulai dari 0,75 persen hingga 3,68 persen. Besaran kenaikan tersebut mengikuti rumus pada PP No. 78 Tahun 2015.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinperinaker Kabupaten Purworejo, Gathot Suprapto SH, mengapresiasi keputusan gubernur Jateng. Menurutnya, kenaikan UMK dapat menambah kesejahteraan para pekerja yang ada di Purworejo.
"Selain itu juga dapat menambah terciptanya suasana yang kondusif dan harmonis dalam hubungan industrial. Meningkatkan kesejahteraan pekerja, meningkatkan produktivitas dan kelangsungan usaha perusahaan atau dunia usaha,” katanya.
Sementara itu, Kabid Nakertrans Dinperinaker Kabupaten Purworejo, Slamet, menyebut jumlah pekerja industri di Kabupaten Purworejo ada belasan ribu yang nantinya akan menerima kenaikan UMK ini. Jumlah itu berasal dari 650-an perusahaan.
“Ada sekitar 16.500-an pekerja. UMK tahun 2020 Rp1.845.000 dan tahun 2021 Rp1.905.400, artinya naik 3,27 persen,” sebutnya.(ndi)