• Berita Terkini

    Jumat, 06 November 2020

    Dugaan Penyelewengan Anggaran, Kades Sitiadi Diadukan ke Polres




    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Puluhan warga Desa Sitiadi Kecamatan Puring mengadukan kepala desanya ke Polres Kebumen. Ini atas dugaan dugaan tindakan penyelewengan dana desa, Senin (2/11/2020) siang. 


    Pengaduan sendiri disampaikan oleh Ketua Badan Permusyawarahan Desa (BPD) Sitiadi Sakun bersama dengan sekitar 20 warga. Aduan disampaikan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) sekitar pukul 14.00 WIB. Perwakilan warga juga sempat menyambangi ruang Satuan Reserse Kriminal untuk bertemu petugas. 


    Dalam kesempatan tersebut, Ketua BPD Desa Sitiadi Sakun menyampaikan dalam dugaan perkara tersebut, pihaknya telah mencoba berupanya menempuh musyawarah. Ini tentunya dengan pemerintah desa setempat.


    Kendati demikian, keinginan warga untuk bertemu dengan jajaran pemerintahan desa tidak kunjung terwujud. Hingga warga mendesak agar mengadukan adanya dugaan penyelewengan tersebut kepada pihak kepolisian. "Sudah meminta penjelasan dengan kepala desa tetapi tidak diterima usul kami," katanya ditemui di Polres Kebumen. 

    Dijelaskan juga dugaan penyelewengan anggaran desa terjadi selama kurun waktu dari tahun 2018 hingga 2019. Indikasi tersebut berdasarkan pencermatan realisasi program pembangunan dan RAPBDes. Disisi lain, kepala desa juga tidak ada iktikad baik keterbukaan penggunaan anggaran termasuk kepada BPD itu sendiri. 


    Salah satu warga Sitiadi Nur Ismail Anas menyebut kerugian dugaan penyelewengan dana di Desa Sitiadi diperkirakan mencapai Rp 500 juta. Angka tersebut merupakan akumulasi berbagai macam jenis program. Namun ketika diminta merinci, Anas menjawab akan menyampaikan laporan tersebut ke pihak Inspektorat Kabupaten Kebumen.  "Ada beberapa item di RAPBDes tahun 2018-2019, kerugian bisa mencapai Rp 500 juta," ucapnya.


    Anas sendiri warga akan tetap mencoba melalui cara musyawarah di balai desa setempat. Ini terkait persoalan tersebut. Meskipun demikian, proses hukum di kepolisian tetap akan berjalan sebagaimana mestinya. Kendati telah mengadukan, pihaknya juga menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah kepada pihak pemerintahan desa termasuk kepala desa. 


    Dikonfirmasi terpisah, Kepala Desa Sitiadi Paryudi menyampaikan telah mengetahui adanya aduan tersebut. Pihaknya dengan tegas juga membantah tuduhan yang telah disampaikan itu. “Kami akan fokus untuk membuktikan, jika tuduhan yang disampaikan tersebut tidak benar,” terangnya.


    Disampaikan pula, adanya hal itu, juga tidak lepas dari persoalan rival pilkades. Fokus pertama yang dilakukan yakni membuktikan jika tuduhan yang disampaikan tidak benar. “Dalam persoalan tersebut, kami juga didampingi oleh pengacara,” ucapnya.


    Saat disinggung mengenai rencana adukan balik, Kades Paryudi menegaskan belum memikirkan hal tersebut. Kini yang terpenting baginya adalah membuktikan apa yang telah dituduhkan tidak benar. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top