KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Jajaran Satreskrim Polres Kebumen mengamankan DW (30), warga Kecamatan Alian karena kasus pencurian sepeda motor. Belakangan terungkap, DW yang kini sudah berstatus tersangka itupun melakukan kejahatan serupa. Bedanya hanya soal lokasi.
DW sebelumnya diamankan polisi karena kasus pencurian rumah milik tetangganya di Desa Kemangguan Kecamatan Alian Kebumen. Dari hasil pengembangan diketahui, DW juga melakukan pencurian sepeda motor di Kecamatan Pejagoan.
"Di Pejagoan, tersangka ini diduga kuat melakukan pencurian sepeda motor Sabtu 5 September 2020 sekitar pukul 23.00 WIB di Desa Karangpoh (Kecamatan Pejagoan)," ujar Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan yang didampingi Kapolsek Pejagoan Iptu Untung Sutikno dan Kasubbag Humas Iptu Sugiyanto, Minggu (29/11/2020).
Selain tersangka, barang bukti berupa sepeda motor Honda Supra X 125 milik korban inisial AH berhasil diamankan jajaran kepolisian.
Keterangan AKBP Rudy, pencurian sepeda motor bermula saat korban menonton wayang dan memarkirkan sepeda motornya di teras rumah warga. Namun sekitar pukul 23.00 WIB, saat korban akan pulang, sepeda motornya sudah tidak ada. Korban sempat mencari bersama warga, namun malam itu tidak membuahkan hasil sehingga melapor ke Polsek Pejagoan.
"Tersangka mengambil sepeda motor dengan bantuan alat kunci letter T. Tersangka mengambil saat korban nonton wayang," jelas AKBP Rudy.
Pengakuan tersangka DW, niat jahat timbul sejak berangkat dari rumahnya. Ia melihat postingan di facebook, jika di Karangpoh malam itu ada pertunjukan wayang.
Saat berangkat ke Karangpoh, tersangka membekali diri seperangkat alat kunci letter T dengan berbagai ukuran. Tak butuh waktu lama bagi tersangka DW untuk mengambil unit kendaraan milik korban. Hitungan detik, ia bisa membawa kabur sepeda motor incaran.
Berdasarkan catatan Kepolisian, tersangka DW adalah residivis. Tak tanggung-tanggung, ia keluar masuk penjara sebanyak 4 kali karena beberapa kasus Pidana.
Kini ia harus kembali bernostalgia menginap di dalam kamar jeruji besi mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 jo Pasal 64 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 (tujuh) tahun penjara. Tak ingin kejadian serupa terulang, Kapolres berpesan agar masyarakat lebih waspada.
"Parkirkan kendaraan bermotor di tempat yang benar-benar aman serta mudah diawasi. Selalu gunakan kunci ganda saat memarkirkan kendaraan agar lebih aman," imbau AKBP Rudy. (win/cah)