KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kebumen melakukan pembatasan layanan pendampingan atau konsultasi tatap muka. Ini pada loket DPMPTSP di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kebumen.
Pembatasan layanan tersebut, mendasar pada Surat Edaran Kepala DPMPTSP Tanggal 11 November 2020 Nomor : 975/105 tentang Layananan Online dan Pembatasan Layanan Pendampingan/Konsultasi Tatap Muka di Loket DPMPTSP Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kebumen.
Kepala DPMPTSP Slamet Mustolkhah menjelaskan dasar diberlakukannya pembatasan layanan tersebut yakni yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Kemudian Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2020 tentang Percepatan Pelaksanaan Perizinan Berusaha.
Hal ini juga diatur dalam Perbup Kebumen Nomor 6 Tahun 2020 tentang Mal Pelayanan Publik serta Peraturan Bupati Kebumen Nomor 68 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penularan COVID-19 di Kabupaten Kebumen.
"Berlaku sejak tanggal 11 November, kemari. Ini merupakan langkah kami dalam ikut mencegah persebaran virus Corona. Karenanya untuk pelayanan perizinan dan non perizinan oleh DPMPTSP Kabupaten Kebumen bisa dilakukan masyarakat secara daring/online," tutunya, Jumat (13/11/2020).
Slamet Mustolkhah merinci bagi masyarakat yang akan mengurus izin usaha bisa mengakses laman web OSS.go.id. Sedangkan untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dapat dilakukan melalui simbg.pu.go.id. Kemudian untuk layanan Pemenuhan Komitmen Izin yang diterbitkan OSS bisa diakses melalui aplikasi berbasis android "SIPERI".
Dalam rangka meminimalisir adanya kerumunan, Layanan pendampingan/konsultasi tatap muka di loket DPMPTSP kini dibatasi. Ini dengan maksimal 35 orang per hari dari Senin sampai Kamis. Sedangkan khusus hari Jumat maksimal 14 orang saja.
Pihaknya juga menegaskan untuk semua layanan tatap muka, masyarakat wajib menerapkan protokol kesehatan. Ini dimulai dari menggunakan masker hingga pewajiban cuci tangan dengan sabun sebelum memasuki gedung MPP.
"Pengunjung juga harus menjaga jarak minimal 1 meter dengan petugas/pengunjung lain. Kami akan melayani dengan penerapan disiplin protokol kesehatan ketat dan pembatasan jumlah layanan," ucapnya. (mam)