KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Pilkada tahun 2020 akan dilaksanakan 9 Desember mendatang. Terkait logistik telah sudah terpenuhi 100 persen. KPU ini telah memulai tahap penyortiran dan Pelipatan surat suara. Sebanyak 1.067.279 surat suara mulai dilipat.
umlah tersebut terdiri dari jumlah DPT dan tambahan sebanyak 2,5 persen sebanyak 1.065.279 dan surat suara susulan sebanyak 2.000 lembar. Surat suara susulan dipersiapkan, apabila nantinya ada TPS yang melakukan pemilihan ulang.
Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara KPU tahun 2020 dimulai, Kamis (19/11/2020). Di hari pertama dilakukan oleh perwakilan anggota PPK dari tujuh Kecamatan. Adapun setiap kecamatan menerjunkan 10 orang petugas untuk sortir dan Pelipatan. Pelipatan dan penyortiran akan dilakukan oleh perwakilan di setiap Kecamatan. Ditargetkan semua akan selesai pada 26 November mendatang.
Komisioner KPU Divisi Hukum Pengawasan dan Pencalonan Kampanye Agus Hasan Hidayat menyampaikan pelipatan surat suara dilakukan oleh Perwakilan PPK di setiap Kecamatan. Dalam pelaksanaanya KPU juga tetap mengedepankan Protokol Kesehatan Covid 1. Selain itu KPU juga memastikan semua petugas dalam penyelenggaraan pilkada tahun 2020 telah dirapid. Ini untuk memastikan keamanan dari dari tahap penyortiran, pelipatan hingga pendistribusian.
“Untuk pelipatan surat suara dimulai tanggal 19 November dan ditargetkan selesai tanggal 26 November. Jumlah tersebut sesuai dengan DPT dan ditambah 2,5 persen cadangan di masing masing Kecamatan," ucap Agus Hasan.
Agus juga menyampaikan KPU Kebumen telah mendistribusikan kelengkapan sarana penunjang Protokol Kesehatan Covid 19. Ini untuk masing-masing TPS. Pada setiap TPS nantinya akan dilengkapi dengan alat termogun, tempat cuci tangan, ember, kran, sabun.
“Dalam rangka pelaksanaan pilkada tanggal 9 setiap TPS sudah dilengkapi dengan alat alat protokol kesehatan seperti tempat cuci tangan, termogun ember kran untuk air cuci tangan sabun ndan lain sebagainya itu sudah didistribusikan terlebih dahulu," ujar Agus Hasan.
Sementara itu petugas penyortiran dan Pelipatan surat suara Solikhah menyampikan dirinya dan delapan orang lainnya dari Kecamatan Sadang diberi waktu dua hari oleh KPU. Ini untuk menyelesaikan Pelipatan dan penyortiran surat suara di wilayahnya. Pihaknya mengaku tidak ada kendala sama sekali. “Memang ditargetkan dua hari, semoga hari ini selesai dengan baik,” ucapnya. (mam)