KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kebumen resmi sebesar Rp Rp 1.895.000. Angka tersebut, sesuai dengan usulan UMK yang disampaikan oleh Kabupaten Kebumen Kepada Gubernur Jawa Tengah.
Secara garis besar, UMK di 35 kota/kabupaten di Jawa Tengah mengalami kenaikan, bila dibandingkan tahun 2020. Kenaikannya bervariasi mulai dari 0,75 persen hingga 3,68 persen.
Adapun Keputusan UMK termaktub dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah tanggal 20 November, Nomor 561/61 Tahun 2020 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah
Usulan UMK Kebumen sebanyak Rp 1.895.000, merupakan keputusan Bupati Kebumen H Yazid Mahfudz. Dimana sebelumnya pada rapat Dewan Pengupahan Kebumen tidak terjadi kesepakatan antara Serikat Pekerja dan Apindo. Karena berakhir buntu, keputusan usulan UMK akhirnya diserahkan kepada bupati.
Bupati mengusulkan UMK tahun 2021 naik Rp 60 ribu dari sebelumnya yakni Rp 1.835.000. Adanya peningkatan tersebut diharapkan para pekerja mendapatkan haknya. Dengan demikian diharapkan para pekerjan mendapatkan kehidupan yang lebih layak dari sebelumnya. “Adanya peningkatan tersebut, pekerja di Kebumen mendapatkan hak atau upah yang layak,” tuturnya, beberapa waktu lalu.
Adanya usulan tersebut disambut baik oleh KSPSI Kebumen. Ketua KSPSI Kebumen Akif Fatwal Amin menyampaikan kebijakan Bupati Kebumen H Yazid Mahfudz terkait dengan usulan UMK Kebumen tahun 2021 mengacu pada PP Nomor 78 tahun 2015. KSPSI menilai itu sangat tepat dan benar. “Kalau mengacunya pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, dilihat dari sudut pandang hukum juga rancu. Selain itu pastinya juga akan mendapatkan respon keras dari para Pekerja/buruh,” katanya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menetapkan upah minimum kabupaten/kota 2021 dengan menandatangani Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 561/61 Tahun 2020 tentang UMK 35 kabupaten/kota di provinsi itu.
Besaran UMK 2021 pada 35 kabupaten/kota di Jateng, Kota Semarang Rp2.810.025, Kabupaten Demak Rp2.511.526, Kabupaten Kendal Rp2.335.735, Kabupaten Semarang Rp2.302.797, Kota Salatiga Rp2.101.457, Kabupaten Grobogan Rp1.890.000.
Kabupaten Blora Rp1.894.000, Kabupaten Kudus Rp 2.290.995, Kabupaten Jepara Rp2.107.000, Kabupaten Pati Rp1.953.000, Kabupaten Rembang Rp1.861.000, Kabupaten Boyolali Rp2.000.000, Kota Surakarta Rp2.013.810, Kabupaten Sukoharjo Rp1.986.450, Kabupaten Sragen Rp1.829.500, Kabupaten Karanganyar Rp2.054.040, Kabupaten Wonogiri Rp1.827.000, Kabupaten Klaten Rp2.011.514, Kota Magelang Rp1.914.000.
Kabupaten Magelang Rp2.075.000, Kabupaten Purworejo Rp1.905.400, Kabupaten Temanggung Rp1.885.000, Kabupaten Wonosobo Rp1.920.000, Kabupaten Kebumen Rp1.895.000, Kabupaten Banyumas Rp1.970.000, Kabupaten Cilacap Rp2.228.904, Kabupaten Banjarnegara Rp1.805.000, Kabupaten Purbalingga Rp1.988.000, Kabupaten Batang Rp2.129.117.
Kota Pekalongan Rp2.139.754, Kabupaten Pekalongan Rp2.084.155, Kabupaten Pemalang Rp1.926.000, Kota Tegal Rp1.982.750, Kabupaten Tegal Rp1.958.000, dan Kabupaten Brebes Rp1.866.722.(mam/ant)