KEBUMEN (kebumemekspres.com)- Sengkarut persoalan usulan Upah Minimum Kebupaten (UMK) Kebumen berakhir sudah. Ini setelah Bupati Kebumen H Yazid Mahfudz menetapkan usulan UMK Kebumen tahun 2021. Bupati menetapkan usulan UMK tahun 2020 Kebumen Rp 1.895.000.
Dengan demikian usulan UMK Kebumen tahun 2021 lebih tinggi dari UMK tahun 2020 yang hanya Rp 1.835.000. Terdapat peningkatan Rp 60 ribu pada UMK tahun 2020 dengan usulan UMK tahun 2021.
Bupati H Yazid menyampaikan adanya peningkatan tersebut agar para pekerja mendapatkan haknya. Dengan demikian diharapkan para pekerjan mendapatkan kehidupan yang lebih layak dari sebelumnya. “Adanya peningkatan tersebut, pekerja di Kebumen mendapatkan hak atau upah yang layak,” tuturnya, beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui, pada rapat Dewan Pengupahan beberapa waktu lalu, terjadi silang pendapat antara Serikat Pekerja dan Apindo. Dimana Apindo sendiri berharap UMK Kebumen tahun 2021 sama dengan tahun 2020, yakni Rp 1.835.000.
Hal ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : M/11/HK.04/X/2020, tertanggal 26 Oktober 2020. Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19.
Sementara itu, Serikat pekerja dalam hal ini KSPSI pendapatnya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Bukan itu saja serikat pekerja juga mempertimbangkan banyaknya kebutuhan pokok yang masuk dalam komponen KHL di tahun 2021 akan naik. Naiknya harga kebutuhan pokok tentunya harus diimbangi dengan naiknya UMK.
Karena terjadi silang pendapat dan tidak menemukan titik temu, akhirnya persoalan tersebut diserahkan kepada Bupati Kebumen. Dimana bupati nantinya yang akan menentukan seberapa besar usulan UMK Kebumen.
Jika dicermati proses penentuan UMK Tahun 2021 ini, mirip dengan tahun 2020 lalu. Dimana pada tahun tersebut Rapat Dewan pengupahan juga berakhir buntu.
Kala itu, Apindo mengusulkan kenaikan UMK untuk tahun 2020 sebesar 8,71 persen atau menjadi Rp 1.830.000. Sedangkan Serikat Pekerja mengusulan UMK Kebumen tahun 2020 sebesar Rp 1.850.000. Setelah diserahkan kepada bupati, kemudian Bupati Kebumen H Yazid Mahfudz menetapkan usulan UMK Kebumen tahun 2020 sebesar Rp 1.835.000. (mam)