• Berita Terkini

    Jumat, 13 November 2020

    Warga Diminta Pahami Mikro Zonasi, Ijin Kades Atau Camat Bila Gelar Hajatan


    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Bupati Kebumen H Yazid Mahfudz menghimbau warga dapat bersama-sama menekan laju covid-19 di Kota Beriman. Selain mematuhi protokol kesehatan, Bupati juga mengingatkan warga agar berkonsultasi dahulu bila hendak menggela kegiatan yang melibatkan banyak orang.


    Dalam hal ini, Bupati meminta warga berkonsultasi atau lebih tepatnya meminta ijin  Kades dan Camat. “Camat dan Kades yang paling mengtahui kondisinya. Ini penting untuk dimengerti. Agar kegiatan dapat berjalan, namun tetap terhindar dari penularan Corona,” ucapnya.


    Pernyataan Bupati ini menyusul banyak pertanyaan di kalangan masyarakat terkait pelaksanaan kegiatan yang melibatkan banyak orang. Beberapa menyampaikan di sana diperbolehkan namun kenapa di sini tidak diijinkan. Untuk itu penting memahami apa yang dimaksud dengan mikro zonasi.


    Dalam hal ini mikro zonasi sendiri mengacu pada  Surat Edaran Bupati Kebumen Nomor: 440/2492. Ini  tentang Penerapan Protokol Kesehatan Sesuai Peta Mikro Zonasi Dalam Upaya Pencegahan Dan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Di Kabupaten Kebumen.


    Dalam surat tersebut setidaknya terdapat empat ketegori zonasi. Ini meliputi Zona Merah atau risiko tinggi. Selanjutnya yakni Zona Oranye atau risiko sedang.  Zona Kuning artinya  risiko rendah dan Zona Hijau tidak terdampak.  


    Dengan demikian sesuai dengan kategori zonasi pelaksanaan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan juga terdapat klasifikasi tersendiri yakni untuk Zona Merah dan Oranye aan dibatas untuk Zona Kuning dan Hijau.

    Pada Zona Merah seluruh kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan dilarang. Kegiatan ibadah dilaksanakan di rumah masing-masing. Pelaksanaan isolasi/ karantina bagi warga yang terkonfirmasi positif, baik secara mandiri di rumah, di rumah sakit atau di tempat lain yang disiapkan Pemerintah Daerah. Restoran, kafe, warung makan atau sejenisnya tidak menyediakan pelayanan makanan di tempat. Perkantoran, Badan Usaha, dan sejenisnya mengatur jumlah pekerja yang masuk. Bekerja dengan batas maksimal 25 persen dari kapasitas ruang yang ada. Dihimbau masyarakat untuk berada di rumah.


    Zona Oranye sama dengan Zona Merah. Bedanya pada batas maksimal pekerja yang diperbolehkan mencapai 50 persen dari kapasitas ruang yang ada. Sedangkan  Zona Kuning membatasi kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Kegiatan ibadah dapat dilaksanakan di rumah ibadah dengan jumlah maksimal 50 persen dari kapasitas ruang. Pelaksanaan isolasi, karantina bagi warga yang terkonfirmasi positif, dapat secara mandiri di rumah, di rumah sakit atau di tempat lain yang disiapkan Pemerintah Daerah.  

    Restoran, kafe, warung makan dan sejenisnya dapat menyediakan pelayanan makanan di tempat jumlah maksimal 50 persen dari kapasitas ruang.  Perkantoran,  Badan Usaha dan sejenisnya mengatur jumlah pekerja yang masuk, bekerja dengan batas maksimal 75 persen dari kapasitas ruang yang ada.  Masyarakat diimbau untuk berada di rumah bila tidak ada kebutuhan yang mendesak. 

    Zona Hijau kegiatan masyarakat masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan dibatasi. Kegiatan ibadah dapat dilaksanakan di rumah ibadah dengan jumlah maksimal 50 persen dari kapasitas ruang. Pelaksanaan isolasi, karantina bagi warga yang terkonfirmasi positif, dapat secara mandiri di rumah, di rumah sakit atau di tempat lain yang disiapkan Pemerintah Daerah. Restoran,kafe, warung makan dan sejenisnya dapat menyediakan pelayanan makanan di tempat jumlah maksimal 50 persen dari kapasitas ruang. Perkantoran, Badan Usaha dan sejenisnya mengatur jumlah pekerja yang masuk bekerja dengan batas maksimal 100 persen dari kapasitas ruang yang ada. 

    (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top