KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kebumen mengungkap pihak proses perijinan pembangunan Perumahan Sidomoro Permai di Desa Sidomoro Kecamatan Buluspesantren belum selesai alias masih berproses.
Hingga kini, pihak pengembang baru mengajukan Informasi Tata Ruang (ITR) dan Nomor Induk Berusaha (NIB) ke loket perizinan DPUPR Kebumen pada Mal Pelayanan Publik (MPP).
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Izin Non Usaha pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kebumen Karyanto saat ditemui wartawan kemarin.
Karyanto menyampaikan, pihak pengembang sudah mengajuan ITR 10 Desember 2020 dan selanjutnya NIB. Sedangkan izin lingkungan, Keterangan Rencana Kabupaten (KRK), maupun Izin Mendirikan Bangunan (IMB) belum mengajukan.
"DPMPTSP hanya sebatas administrasi perizinan akan tetapi perizinan teknis berada di masing-masing OPD dinas teknis seperti DPUPR, Disperkim LH," ujarnya, Senin (21/12/2020)..
Namun demikian, masih kata Karyanto, apa yang dilakukan pengembang sejauh ini sudah sesuai prosedur. Dalam artian, pengembang mencari informasi tata ruang terlebih dahulu ke DPUPR. Selanjutnya baru mengarah ke perizinan lainnya termasuk Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT). Dalam hal ini terdapat syarat yang perlu dipenuhi Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) yang dikeluarkan Badan Pertanahan." Ini bagi lokasi yang berubah peruntukan tanahnya seperti sawah yang akan diperuntukkan untuk lainnya," imbuhnya.
Pernyataan Karyanto ini menjadi menarik melihat rangkaian kejadian sebelumnya. Seperti sudah diberitakan Perumahan Sidomoro Permai di Desa Sidomoro Kecamatan Buluspesantren menjadi polemik di kalangan warga. Bahkan, warga terang-terangan menyatakan penolakan.
Penolakan ini datang dari para pemilik lahan yang akan dibangun perumahan. Lahan itu berupa sawah. Kepala Desa Sidomoro Ahmad Supriono sebelumnya menyampaikan, lokasi perumahan berada di blok 7 Dukuh Aren dekat pintu exit tol. Masyarakat yang terdampak sekitar 120 orang dengan luasan sekitar 7 hektar. Hingga saat ini belum ada pembebasan lahan dan baru sebatas sosialisasi kepada masyarakat.
Di sisi lain, para pejabat termasuk Bupati Kebumen, KH Yazid Mahfudz telah melakukan soft launching. Versi Bupati, Perumahan Sidomoro Permai di Desa Sidomoro Kecamatan Buluspesantren itu memang direncanakan untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN). Bupati menyebut, perumahan ini sebenarnya bukan hal yang baru. Melainkan rencana dari dulu, khususnya terkait pengembangan kawasan Kebumen ke Selatan dimana saat ini sudah ada RSUD terminal.
Hingga kemudian, Gus Yazid menyebut ada investor yang berencana membangun perumahan bagi ASN. Sebagai Bupati, Gus Yazid menyambut baik masuknya investor ini.
Namun, Bupati menegaskan semuanya harus berdasarkan aturan yang ada. "Ada investasi yang mau masuk terkait rumah murah untuk ASN dan pengembangan kota Kebumen, saya persilahkan degnan catatan semua harus sesuai aturan yang ada.(cah)