KEBUMEN (kebumenekspress.com)- Pilkada Kebumen 2020 dilaksanakan dengan paslon tunggal dan diwarnai pula dengan cerita adanya laporan dugaan pelanggaran politik uang di 14 lokasi kejadian. Dugaan kasus tersebut dilaporkan pada 15 Desember 2020 lalu. Kemudian dinyatakan teregister empat hari berselangnya. Kendati demikian, kasus tersebut dihentikan dalam pembahasan 2 Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Ketua Bawaslu Kabupaten Kebumen Arif Supriyanto menyampaikan dalam Pembahasan Sentra Gakumdu (SG) 2 Kamis (24/12) lalu diikuti oleh unsur Sentra Gakkumdu. Ini meliputi Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan. Pembahasan memutuskan bahwa dugaan politik uang yang dilaporkan tidak memenuhi unsur. "Sehingga tidak bisa diteruskan ke tahap penyidikan di kepolisian," katanya.
Arif menambahkan dalam Pembahasan SG-1, Sentra Gakkumdu juga sepakat untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Ini dengan proses kajian di Bawaslu dan penyelidikan di kepolisian. Proses kajian di Bawaslu Kebumen dilakukan dengan meminta keterangan pelapor, saksi-saksi, dan para terlapor.
"Dugaan pelanggaran politik uang dengan nomor register : 03/REG/LP/PB/Kab/14.18/XII/2020 tidak memenuhi unsur pelanggaran Pasal 187A UU Pilkada. Dengan tidak terpenuhinya unsur maka laporan tersebut dihentikan proses penanganannya," imbuhnya.
Disebutkan dalam pasal 187A UU Pilkada bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu diancam paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sebelumnya, Sentra Gakkumdu juga melakukan pembahasan terkait dugaan kepala desa yang diduga melakukan tindakan menguntungkan pasangan calon Pilkada. Diketahui kasus tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Ayah. Namun demikian, proses tersebut tidak terpenuhi unsur pelanggaran Pilkada lantaran sang kepala desa mangkir dari panggilan Bawaslu.
Namun, dalam perkara kades tersebut Bawaslu melakukan kajian potensi pelanggaran lainnya. Bawaslu menemukan adanya dugaan pelanggaran pasal 30 ayat 1 junto pasal 29 UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Karena merupakan kewenangan pemerintah daerah, maka Bawaslu telah berkirim surat ke Bupati Kebumen untuk menindaklanjuti terkait dugaan pelanggaran ini. (mam)