KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan rekapitulasi hasil Pilkada Kebumen tingkat Kabupaten dilaksanakan, Selasa (15/12). Adapun pelaksanaan rekapitulasi mengambil tempat di Aula KPU Kebumen di Jalan Arumbinang. Demi mencegah kerumunan, terdapat pembatasan jumlah peserta yang akan diperbolehkan masuk ruangan.
Sebelumnya rekapitulasi dijadwalkan Senin (14/12). Namun KPU kemudian mengundur sehari rekapitulasi tersebut. Pengunduran disampaikan oleh KPU Kebumen melalui Surat Pemberitahuan tertanggal 12 Desember 2020, Nomor : 735/PL.02.6-SD/3305/KPU-Kab/XII/2020.
Ketua KPU Kebumen Yulianto menyampaikan setiap tahapan dilaksanakan dengan Standar Protokol Kesehatan. Ini sesuai PKPU Nomor 6 tahun 2020. Berkaitan rekapitulasi, memang tidak diatur secara spesifik layaknya pelaksanaan debat pilkada. Kendati demikian pihaknya tetap menerapkan protokol kesehatan jaga jarak untuk setiap orang yang diperbolehkan masuk ruangan.
"Yang dapat masuk dari Komisioner KPU dan Bawaslu, Saksi Paslon, pemantau pilkada. Untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) diatur jadwal menyesuaikan waktu rekapitulasi kecamatan masing-masing," katanya, Senin (14/12/2020).
Meskipun terbatas orang, lanjut Yulianto, KPU menfasilitasi agar publik dapat mengikuti jalannya proses rekapitulasi. Ini dengan cara kegiatan tersebut disiarkan live streaming melalui kanal YouTube KPU Kebumen. Disisi lain, di luar ruang aula juga disediakan layar monitor situasi di tempat pleno rekapitulasi. "Kami meminta setiap peserta mematuhi protokol kesehatan. Kami mewajibkan penggunaan masker, mencuci tangan atau hand sanitizer dan menjalani pengukuran suhu tubuh," jelasnya.
Sebelumnya Yulianto juga pernah menyampaikan menyampaikan rekapitulasi tingkat kecamatan atau PPK telah usai. Semua dilaksanakan sesuai jadwal. Selanjutnya akan dilaksanakan rekapitulasi tingkat kabupaten. Setelah itu KPU akan menetapkan Hasil Perolehan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen 2020. “Jika rekapitulasi selesai dalam waktu sehari, maka hari itu juga akan ditetapkan,” terangnya.
Setelah hasil penetapan rekapitulasi pemilihan bupati dan wakil bupati, akan diberi waktu tiga hari. Jika dalam tiga hari tersebut tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi maka hasil Pilkada dapat ditetapkan. Dari data sementara angka partisipasi masyarakat dalam pilkada tergolong baik. Yakni 64 persen dari target KPU sebanyak 68 persen. “Mayoritas yang tidak menggunakan hak pilihnya memang tidak berada di Kebumen. Ini sepeti merantau dan lainnya,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Kebumen Arif Supriyanto mengimbau bahwa pelaksanaan rekapitulasi suara hasil Pilkada patuh protokol. Ini tentunya demi mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kebumen. Pihaknya memastsikan akan melakukan pengawasan setiap tahapan agar terlaksana dengan prinsip dan asas kepemiluan. (mam)