KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kebumen, melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK). Ini yang masih terpasang, Minggu (6/12/2020). Hal tersebut lantaran tahapan Pilkada Kebumen 2020 telah memasuki masa tenang.
Adanya masa tenang, sesuai aturan yang berlaku seluruh kegiatan kampanye tidak lagi diperkenankan untuk dilakukan oleh pasangan calon. Sesuai Peraturan KPU (PKPU) PKPU Nomor 4 Tahun 2017 Pasal 51 ayat 2 menyatakan Masa tenang kampanye pilkada berlangsung selama tiga hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. Pada Ayat 3 menyatakan pada masa tenang Pasangan Calon dilarang melaksanakan Kampanye dalam bentuk apa pun.
Selain itu pada Pasal 54 ayat 4 dinyatakan selama masa tenang, media massa cetak, elektronik, dan lembaga penyiaran, dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.
Sementara itu pada PKPU Nomor 5 Tahun 2020 dijelaskan masa tenang dan pembersihan alat peraga dilakukan pada 6-8 Desember 2020. Kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, debat publik, kampanye melalui media massa, cetak, dan elektronik berakhir pada 5 Desember 2020.
PKPU Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 34 ayat 1 menyatakan penayangan iklan kampanye di media cetak dan media elektronik dilaksanakan selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang. Pada Pasal 47A ayat 3 menyatakan penayangan iklan kampanye di media daring dilaksanakan selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang. Sementara pada Pasal 50 menyatakan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye wajib menonaktifkan akun resmi Media Sosial paling lambat sebelum dimulainya masa tenang.
Komisioner Bawaslu Kebumen Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Nasihudin menyebutkan, penertiban APK akan menyasar seluruh wilayah Kebumen. Ini dijadwalkan berlangsung selama tiga hari. Pihaknya menyebut, seluruh APK akan diturunkan baik berupa baliho, spanduk, billboard, poster dan lainnya. "Kami merekomendasikan ke Satpol PP untuk menertibkan 1.738 lokasi titik," katanya.
Nasihudin menjelaskan, dalam hal penertiban Bawaslu hanya menunjukkan kepada petugas Satpol PP APK yang perlu ditertibkan. Disisi lain, kegiatan tersebut juga mendapatkan keamanan dari pihak kepolisian dan TNI. "Hasil penertiban, APK sementara dititipkan di Bawaslu," imbuhnya.
Pada kesempatan tersebut, Nasihudin juga menyampaikan adanya Patroli Pengawasan selama masa tenang untuk mencegah praktik politik uang. Terutama untuk memengaruhi kecenderungan pilihan pemilih. Dalam melakukan patroli, Bawaslu juga melibatkan kepolisian. Patroli pengawasan dilakukan untuk memastikan masa tenang bebas dari kegiatan politik yang berpotensi memengaruhi preferensi pemilih.
Pencegahan tersebut semakin penting dilakukan mengingat berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu RI pada 10 hari ketujuh (70 hari) kampanye, setidaknya ditemukan 37 dugaan pelanggaran praktik politik uang. Kasus tersebut ditemukan di 26 kabupaten/kota. Selain itu juga untuk memastikan pemilih memahami dan menegakkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 (prokes) pada saat pemungutan suara. (mam)