KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kebumen masih menunggu Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK). Ini dalam penetapan calon terpilih pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kebumen 2020.
Dalam hal ini mekanismenya KPU kabupaten mengirimkan hasil pleno rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten, beserta pula SK-nya ke KPU RI. Kemudian nantinya dari KPU RI akan menyampaikan ke MK, ada atau tidaknya gugatan perselisihan hasil pemilihan.
Gugatan terkait hasil Pilkada diberi waktu 3 x 24 jam. Setelah itu bagi kabupaten yang tidak memiliki laporan atau gugatan selama tiga hari setelah pelaksanaan pleno tingkat kabupaten, MK menjadwalkan akan mengeluarkan BRPK.
Ketua KPU Kebumen Yulianto menyampaikan terkait penetapan calon terpilih masih menunggu BRPK dari MK. Kendati demikian terkait dengan waktu gugatan hasil pilkada telah habis. Adapun waktu gugatan selama tiga hari tersebut yakni tanggal 16,17,18 Desember 2020. “Untuk gugatan terkait hasil pilkada tidak ada,” tuturnya, Selasa (22/12).
Disampaikan pula, jika sesuai jadwal perhitungan, MK selambat-lambatnya akan mengeluarkan BRPK pada 29 Desember mendatang. Yakni lima hari setelah pemberian waktu gugatan selama tiga hari. Perhitungan yang jatuh pada tanggal 29 Desember tersebut sudah memasukkan hari libur, sehingga yang dihitung kaleder kerja saja. “Namun demikian itu terkait BRPK merupakan kewenangan MK, sehingga bukan ranah saya untuk menyampaikanya,” katanya.
Sebelumnya, telah diberitakan jika hasil Pilkada Kebumen 2020 sulit digugat. Sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) legal standing (kedudukan hukum) mengajukan gugatan sengketa pilkada dalam hal hanya ada satu pasangan calon tunggal adalah pemantau pemilu. Di Pilkada Kebumen tahun ini pemantaunya yakni dari Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR).
Sementara itu dalam Pleno Rekapitulasi yang digelar KPU Kebumen beberapa waktu lalu, JPPR tidak mengungkapkan adanya keberatan hingga Ketua KPU Kebumen Yulianto mengetok pun palu penetapan. Seluruh pihak menyepakati hasil rekapitulasi. Tanpa persetujuan tersebut tentunya KPU Kebumen juga tidak bisa melanjutkan ke tahapan penandatanganan dan penyerahan berkas kepada para pihak terkait. (mam)