KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Kemelut Desa Sitiadi Kecamatan Puring terus berlangsung. Setelah sebelumnya pemasangan spanduk dihentikan, kini usai pilkada spanduk kembali dipasang. Bahkan jumlahnya diperkirakan melebihi sebelumnya. Jika sebelumnya hanya puluhan kini jumlahnya mencapai ratusan.
Pemasangan spanduk dilaksanakan secara bertahap dan bertebaran di tepi jalan. Pemasangan dimulai Selasa (15/12/2020) malam dan akan terus berlanjut di malam-malam berikutnya.
Berbagai tulisan bernada penolakanmenghiasi spanduk yang terpasang. Ini diantaranya seperti “Warga Sitiadi Menolak Kepemerintahan Desa yang Korupsi”, “Lurah Sitiadi Grandong” dan lain sebagainya.
Ketua BPD Sitiadi Sakun menyampaikan sebelum pelaksanaan Pilkada Kebumen, beberapa spanduk memang telah dipasang. Namun demi menghormati pelaksanaan pilkada spanduk kemudian dicopot. Kini pilkada telah selesai dilaksanakan maka warga kembali memasangnya. “Kemarin dicopot untuk menghormati pilkada. Itu juga sesuai dengan arahan dari Polsek dan Koramil,” tuturnya, Jumat (17/12).
Disampaikan pula, banyaknya spanduk yang akan dipasang, membuat pemasangan dilakukan secara bertahap. Jumlahnya pun bukan lagi puluhan melainkan ratusan. Disampaikan pula, warga berharap, Polres Kebumen segera menidaklanjuti laporan dari warga tersebut. Jika memang Kades bersalah ya segera dipenjarakan. “Warga telah sepakat untuk damai. Memang ramai tapi damai. Ramai hanya sebatas menyampaikan aspirasi. Namun terkait hukum diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” katanya.
Sakun juga menegaskan, sebelumnya telah ada rencana aksi unjuk rasa. Namun kemudian terinformasi jika jajaran penegak hukum akan segera menindaklanjuti proses aduan/laporan yang disampaikan oleh warga. Sehingga aksi unjuk rasa urung dilakukan. “Namun jika tidak segera ditindaklanjuti, maka warga telah sepakat untuk melaksanakan aksi unjuk rasa,” ungkapnnya.
Sebelumnya, sejumlah warga Desa Sitiadi Kecamatan Puring mendatangi Mapolres dengan didampingi kuasa hukum. Ini dalam rangka melaporkan Kades Sitiadi Paryudi atas dugaan Pungutan Liar (Pungli) dan Pemerasan.
Salah satu perwakilan warga setempat Nur Ismail Anas menyampaikan dugaan pemerasan dan pungutan liar dilakukan kepada warga. Bahkan karena hal tersebut hingga kini ada beberapa warga yang belum bisa membayar biaya untuk balik nama tanah. Selain itu sertifikatnya juga masih ditahan.
Anas juga meminta kepada Polres Kebumen untuk bergerak cepat memproses kasus tersebut. Ini agar warga yang terdampak dapat segera mendapat kepastian hukum terkait sederet kasus yang dilaporkan itu.
Terpisah Kades Paryudi mengaku sudah mendengar informasi laporan tersebut. Pihaknya menyampaikan, Negara Indonesia adalah negara hukum. Pihaknya mengajak semua masyarakat untuk sama-sama saling menghormati hukum. "Iya sudah mendengar informasi tersebut. Namun belum tahu persis kepastiannya. Marilah bersama-sama saling menghormati proses hukum," ucapnya. (mam)