• Berita Terkini

    Senin, 28 Desember 2020

    Polisi Ungkap "Misteri" Motor di Pinggir Jalan Desa Muktisari


    KEBUMEN (kebumeneekspres.com)- Jajaran Reksrim Polres Kebumen berhasil mengungkap "misteri" sebuah sepeda motor sempat membikin heboh warga Desa Muktisari Kecamatan Kebumen pada 28 November lalu. Saat itu, sebuah sepeda motor Yamaha Mio tergeletak begitu saja di pinggir jalan desa setempat.

    Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menemukan jawaban soal sepeda motor itu. Terungkap, sepeda motor itu adalah milik  Budi warga gang Delima Desa Kebumen Kecamatan/Kabupaten Kebumen. Terungkap pula, sepeda motor milik pria berusia 48 tahun itu dicuri hingga kemudian ditemukan tergeletak begitu saja di pinggir jalan.


    Untuk kasus ini, Polisi pun telah menangkap pelaku. Masing-masing AF (29) warga Desa Panjer Kecamatan/Kabupaten Kebumen dan satu lagi pelaku yang masih di bawah umur Julid (16).


    Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama menyampaikan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan warga Desa Mukti sari Kecamatan Kebumen yang menemukan sepeda motor tergeletak di pinggir jalan.


    Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya Unit Resmob Sat Reskrim Polres Kebumen mengungkap kasus tersebut. "Kedua tersangka diamankan pada hari Sabtu (5/12) di Desa Jogomertan Kecamatan Petanahan," ujar Kapolres yang kemarin  didampingi Wakapolres Kompol Saprodin dan Kasat Reskrim AKP Afiditya serta Kasubbag Humas, Senin (28/12/2020)


    Kepada polisi, pelaku yang kini memang telah ditetapkan sebagai tersangka itu mengakui, merekalah yang mencuri sepeda motor itu dari rumah Budi warga gang Delima Desa Kebumen Kecamatan/Kabupaten Kebumen.


    Pada hari kejadian, kedua tersangka berkeliling mencari target sasaran dengan sepeda motor. "Selanjutnya mendapati sasaran sepeda motor milik korban," jelas AKBP Piter

    Saat beraksi, para tersangka membagi tugasnya masing-masing. AF bertugas sebagai eksekutor, sedangkan tersangka yang masih di bawah umur bagian mengawasi dari jalan masuk gang. Tidak sulit bagi AF untuk mengambil sepeda motor, karena kondisi pagar tidak terkunci.

    Hanya perlu membuka pagar, tersangka selanjutnya berhasil menggondol sepeda motor korban dengan cara didorong keluar gang. Oleh kedua tersangka sepeda motor didorong menggunakan sepeda motor (sarana kejahatan). 

    Apes bagi tersangka, sepeda motor yang digunakan untuk mendorong kehabisan BBM. Kedua tersangka bermaksud mencari BBM namun saat kembali, sepeda motor sudah dikerumuni warga. "Melihat warga yang berkumpul, tersangka yang panik selanjutnya meninggalkan sepeda motor begitu saja. Oleh warga, sepeda motor itu dilaporkan ke Polsek," ungkap AKBP Piter. 

    Kepada polisi tersangka telah mengakui perbuatannya. Bahkan tersangka AF, mengakui melakukan pencurian di beberapa TKP, antara lain di 4 (empat) lokasi di Kecamatan Kebumen, dan 2 (dua) lokasi di Kecamatan Klirong.


    Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara. Berdasarkan catatan Kepolisian, AF pada tahun 2015 pernah terlibat kasus pencurian sepeda motor, diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Purworejo menjalani 14 bulan kurungan penjara.  Sedangkan pada tahun 2019, tersangka kembali dipenjara karena kasus penggelapan dalam jabatan di Sleman Yogyakarta. (win/cah)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top