• Berita Terkini

    Senin, 28 Desember 2020

    Positif Covid 4.197, Kebumen Kembali masuk Zona Merah

     


    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Perkembangan peningkatan terbaru pasien terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Kebumen menunjukkan kondisi yang kurang baik. Dimana kini Kabupaten Kebumen juga kembali masuk Zona Merah risiko penyebaran Covid-19 di tingkat Jawa Tengah. Kondisi tersebut tidak terlepas dari terus meningkatnya angka pasien positif baru dalam sepekan terakhir. 


    Berdasarkan update Peta Mikro Zonasi Terbaru, Kebumen yang sebelumnya orange kini kembali berubah menjadi merah. Kecamatan yang masuk zona merah juga mengalami penambahan menjadi tujuh wilayah. Ini meliputi Mirit, Klirong, Petanahan, Ayah, Rowokele, Sempor dan Karanggayam. 


    Ketua Bidang Informasi Publik Satgas Penanganan Covid-19 Kebumen Cokro Aminoto menyampaikan kasus suspek 125 orang dengan 73 diantaranya dirawat. Kasus probable 159 dengan 64 diantaranya dirawat. Sedangkan kasus terkonfirmasi positif terus bertambah dan secara akumulatif 4.197 kasus.  “4.197 total kasus terkonfirmasi, 8 orang dirujuk, 481 isolasi, 212 dirawat, 134 meninggal dan sisanya sembuh," katanya.


    Adapun penambahan pasien baru dalam hal ini sebagian karena merupakan kontak erat dengan pasien terkonfirmasi terdahulu. Tingginya jumlah kasus terkonfirmasi positif hari ini, dimungkinkan karena merupakan kasus yang terakumulasi, sebagai akibat keterlambatan diterimanya hasil lab.  "Desa zona merah yaitu Kedungwinangun, Kalirejo, Ngabean, Serut, Karangmojo, Ayah, Banjararjo, Jemur, Kedungpuji, Sidoharum, Mrinen, Rowokele, Petanahan dan Jatimulyo," jelasnya.


    Terkait dengan new normal, Satgas menerapkan aturan protokol kesehatan ketat seperti physical distancing, social distancing, maskerisasi, pembatasan waktu kegiatan, pembiasaan cuci tangan. Disisi lain, tim pendisiplinan juga terus melakukan sosialisasi dan penertiban kepada masyarakat tentang protokol kesehatan. 

    "Dalam rangka meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam hal penerapan protokol pencegahan Covid-19 dilakukan Operasi Yustisi Penegakan Perbup No. 68 tahun 2020 tentang Pencegahan Penularan Covid-19 di Kabupaten Kebumen. Personil terdiri dari unsur Satpol PP, TNI, Polri, Linmas," paparnya.


    Cokroaminoto menyampaikan memperhatikan perkembangan kasus positif Covid-19 di Kebumen, Gugus Tugas telah melakukan pengkajian kasus dan analisa data. Dari hasil kajian tersebut  menunjukkan bahwa kasus positif covid-19 di Kabupaten Kebumen masih berpotensi naik.


    Namun, di sisi lain kehidupan beragama, pendidikan, sosial- ekonomi harus berjalan. Sehingga diperlukan upaya memasuki fase adaptasi kebiasaan baru (AKB) dengan dicirikan penerapan protokol pencegahan penularan covid-19 secara ketat. (mam).


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top