• Berita Terkini

    Rabu, 16 Desember 2020

    Raih Dukungan 60,8 Persen Suara, Arif-Rista Kuasai 24 Kecamatan


    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Proses rekapitulasi perhitungan suara pada Pilkada Kebumen 2020 tingkat KPU telah usai. Secara persentase, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kebumen H Arif Sugiyanto-Hj Ristawati Purwaningsih memperoleh suara memperoleh suara 60,8 persen. Paslon mengantongi suara sebanyak 389.463 suara meliputi 24 kecamatan.


    Sementara sisanya, dua kecamatan masing-masing Sempor dan Gombong, kolom kosong memperoleh 250.821 suara. Ini dari suara sah sebanyak 640.284 suara. 

    Rekapitulasi yang dilaksanakan di KPU Kebumen, Selasa (15/12/2020) tersebut dimulai pukul 10.00 WIB hingga 15.30 WIB. Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Pemungutan dan Perhitungan suara pada Pilbup dan Wabup Kebumen 2020 rampung dalam satu hari.


    Berdasarkan data dari KPU Kebumen Hasil Pleno Terbuka KPU Kebumen Kecamatan Ayah jumlah Suara yang dihitung 32.720. Jumlah suara sah  31.819. Jumlah Suara tidak sah  901. Di Kecamatan tersebut Kotak Kosong  (Koko) mendapatkan 10.559 suara dan Paslon  Arif-Rista memperoleh 21.260 suara.


    Kecamatan  Buayan jumlah Suara yang dihitung 31.861. Suara sah  30.833 dan Suara tidak sah 1.028. Koko memperoleh 10.833 suara dan Paslon  Arif-Rista 20.000 suara. Kecamatan Puring jumlah Suara yang dihitung  30.666. Jumlah suara sah  29.788 dan Jumlah suara tidak sah 878. Koko mendapat 10.095 suara dan Paslon  Arif-Rista 19.693 suara.

    Kecamatan Petanahan jumlah suara yang dihitung 31.149. Suara sah  30.063 dan suara tidak sah 1.086. Koko mendapat 11.065 suara dan Paslon Arif-Rista 18.998. Klirong jumlah suara yang dihitung 33.418. Suara sah 32.258 dan Suara tidak sah 1.160. Koko mendapat  13.707 suara dan paslon Arif-Rista 18.551. 


    Kecamatan Buluspesantren jumlah suara yang dihitung 29.938. Suara sah 28.614 dan suara tidak sah 1.324. Koko mendapat suara 13.091 dan Paslon Arif-Rista 15.523. Ambal jumlah suara yang dihitung  31.191. Jumlah suara sah  29.755 dan suara tidak sah sah  1.436. Koko mendapat 11.991 suara dan Paslon Arif-Rista 17.764. 

    Kecamatan Mirit jumlah suara yang dihitung  25.290. Suara sah 24.220 dan suara tidak sah  1.070. Koko mendapat 7.645 suara dan Paslon Arif-Rista 16.575. Prembun jumlah suara yang dihitung 14.808. Suara sah 14.296 dan suara tidak sah  512. Koko mendapat 4.010 suara dan paslon Arif-Rista 10.286 suara. Bonorowo jumlah suara yang dihitung  10.608. Suara sah 10.142 dan suara tidak sah  466. Koko mendapat 3.542 suara dan Paslon Arif-Rista 6.600 suara.


    Kecamatan Padureso jumlah suara yang dihitung  8.302. Suara sah 7.964 dan suara tidak sah  338. Koko mendapat 1.923 suara dan Paslon Arif-Rista 6.041 suara. Poncowarno jumlah suara yang dihitung  8.846. Suara sah  8.491 dan suara tidak sah  355.  Koko mendapat 2.363 suara dan Paslon Arif-Rista 6.128 suara. Alian jumlah suara yang dihitung  30.284. Suara sah  29.276 dan Suara tidak sah  1.008. Koko mendapat  10.353 suara dan Paslon Arif-Rista 18.923 suara.


    Kecamatan Kebumen jumlah suara yang dihitung 66.239. Suara sah  63.895 dan Suara tidak sah  2.344. Koko mendapat 28.055 suara dan Paslon  Arif-Rista 35.840. Pejagoan jumlah suara yang dihitung 26.638. Suara sah 25.598 dan suara tidak sah 1.040. Koko mendapat  11.819 suara dan paslon Arif-Rista 13.779 suara. Karangsambung jumlah suara yang dihitung 21.099. Suara sah 20.443, suara tidak sah  656. Koko mendapat  5.070 suara dan Paslon Arif-Rista 15.373 suara.


    Kecamatan Sadang jumlah suara yang dihitung  8.635. Suara sah 8.258 dan Suara tidak sah 377. Koko mendapat 2.156 suara dan Paslon Arif-Rista 6.102 suara. Karanggayam jumlah suara yang dihitung  24.914. Suara sah 23.910 dan suara tidak sah  1.004. Koko mendapat  8.296 suara dan Paslon Arif-Rista 15.614. Karanganyar suara yang dihitung  18.700. Suara sah 18.008 dan suara tidak sah 692. Koko mendapat 8.781 suara dan Paslon Arif-Rista 9.227 suara.


    Kecamatan Gombong jumlah suara yang dihitung  24.657. Suara sah 23.776 dan suara tidak sah  881. Koko mendapat 12.899 suara dan Paslon Arif-Rista 10.877 suara. Sempor  jumlah suara yang dihitung 30.900. Suara sah  29.775 dan suara tidak sah  1.125. Koko mendapat 15.044 dan Paslon Arif-Rista 14.731.


    Kecamatan Rowokele jumlah suara yang dihitung 23.042. Suara sah 22.234 dan suara tidak sah 808. Koko mendapat 7.887 suara dan Paslon Arif-Rista 14.347 suara. Kuwarasan jumlah suara yang dihitung 26.318. Suara sah 25.545 dan suara tidak sah 773. Koko mendapat 9.270 suara dan Paslon Arif-Rista 16.275 suara. 


    Kecamatan Adimulyo jumlah suara yang dihitung 20.466 orang. Suara sah 19.855 dan suara tidak sah 611. Koko mendapat 7.062 suara dan Paslon Arif-Rista 12.793 suara. Sruweng jumlah suara yang dihitung 29.142. Suara sah 28.014 dan suara tidak sah  1.128. Koko mendapat 13.254 suara dan Paslon Arif-Rista 14.760 suara. Kecamatan Kutowinangun jumlah suara yang dihitung 24.371. Suara sah 23.454 dan suara tidak sah  971. Koko mendapat 10.051 suara dan Paslon Arif-Rista 13.403 suara.

    Ketua KPU Kebumen Yulianto menjelaskan meskipun ada beberapa revisi angka, namun tahapan rekapitulasi di tingkat KPU berjalan baik dan lancar. Adapun proses selanjutnya, KPU akan mengumumkan hasil pleno ke masyarakat selama tujuh hari dan mengirimkan hasil pleno ke KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Tengah. "Jika ada gugatan ke MK, diberi waktu dalam 3x24 jam. Setelah itu MK mempunyai waktu lima hari sampai batas keluarnya buku register tentang gugatan. Jika tidak ada gugatan maka penetapan paslon terpilih," katanya. 

    Yulianto mengemukakan dalam proses rekapitulasi juga ditemukan sejumlah surat suara yang rusak. Kerusakan terjadi akibat beberapa macam. Ini seperti surat suara utuh (tidak dicoblos), dicoblos dua-duanya, dicoblos bukan menggunakan alat yang disediakan dan ada coretan pada surat suara. 


    Sementara itu, Saksi Paslon Arif Rista Wahid Mulyadi menyampaikan secara angka tidak ada perbedaan data yang dimiliki tim paslon dengan di masing-masing PPK. Tim Paslon pun mengaku dapat menerima hasil rekapitulasi dan tidak ada rencana melakukan gugatan. Disisi lain, tim juga akan menunggu proses selanjutnya dari KPU.  "Tim pemenangan sampai hari akhir yang utama yakni menjaga koalisi. Sehingga mampu mengatasi kendala yang dihadapi," ucapnya.  (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top