KEBUMEN(kebumenekspres.com)--Pandemi Covid terus berlangsung. Pemkab Kebumen kembali memperpanjang masa Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Ini dilaksanakan guna mengendalikan penyebaran dan penularan Virus Corona. Perpanjangan dilaksanakan hingga 8 Februari mendatang.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kebumen Nomor 440/063 tertanggal 25 Januari 2021. Kendati PPKM diperpanjang hingga 8 Februari 2021, namun penutupan objek wisata hanya dilaksanakan mulai 26 Januari hingga 1 Februari 2021. Ini dengan ketentuan pembatasa jumlah pengunjung. Dalam hal ini jumlah pengunjung hanya diperbolehkan hingga 30 persen saja. Selain itu jam operasional hanya sampai pukul 15.00 WIB.
Bupati Kebumen H Yazid Mahfudz menyampaikan perpanjangan PPKM ini juga untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021 tanggal 22 Januari 2021. Selain itu juga merujuk pada Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 44.35/0001159. “Tempat hiburan / karaoke di Kebumen ditutup,” tuturnya.
Selain perpanjangan PPKM, Bupati Kebumen juga mengeluarkan Instruksi Bupati Nomor 2 Tahun 2021. Ini tentang Perpanjangan Pelaksanaan Work From Home (WFH). Dan Work From Office (WFO) dalam upaya Pencegahan Penyebaran Virus Corona di Lingkungan Pemkab Kebumen.
Dalam hal ini selama melaksanakan tugas dari rumah, Pegawai wajib mengaktifkan alat komunikasi untuk membangun koordinas, komunikas horisontal dan konsultasi kepada Kepala OPD. Sehingga produktifitas kinerja dapat berjalan efektif dan efisien. “Setiap Pegawai yang bekerja dari rumah wajib menjaga intergritas dengan tetap berada di tempat tinggal/domisili masing-masing saat jam kerja,” tegasnya.
Disampaikan pula Kepada Direktur Perumda Air Minum Tirta Bumi Sentosa dan Direktur PD Apotik Lukulo untuk membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan WFH sebesar 50 persen dan WFO 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat. “Pengaturan pemberlakuan tersebut mulai dilaksanakan 26 Januari hingga 8 Februari 2021 mendatang,” ucapnya. (mam)