• Berita Terkini

    Kamis, 04 Februari 2021

    Cegah Covid, Jalan Protokol di Kebumen Kembali Disemprot Desinfektan


    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Pemkab Kebumen masih terus berupaya menekan laju pertambahan covid-19. Seperti  Kamis (4/2/2021), Polres Kebumen bersama Satgas Percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Kebumen melakukan penyemprotan desinfektan massal di jalan protokol.


    Penyemprotan melibatkan kendaraan water canon Sat Sabhara Polres Kebumen, tim gabungan dari Kodim 0709 Kebumen, Dinkes, BPBD, dan PMI. Tim penyemprotan dilepas langsung Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama di halaman Mapolres Kebumen selanjutnya menelusuri seluruh ruas jalan perkotaan

    Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama saat memimpin jalannya penyemprotan mengungkapkan, kegiatan tersebut merupakan wujud nyata dukungan instansi terkait Kabupaten Kebumen terhadap kebijakan pemerintah PPKM dalam rangka upaya pencegahan penyebaran Covid-19.  "Ini upaya kita, ikhtiar kita, bersama-sama memerangi COVID-19, menekan penyebarannya," jelas AKBP Piter.


    Penyemprotan diberangkatkan dari Mapolres Kebumen sekitar pukul 09.00 wib dengan rute Jl HM Sarbini, Jl Pahlawan, depan pendopo Bupati, Depan Sekda, Alun-Alun, seputar tugu lawet, Jl Sutoyo, JlSuprapto, Jl A Yani dan JL Kutoarjo.

    Selanjutnya tim menuju ke arah timur Gudang Bulog, Rest Area Efisiensi,  Kedung Bener, Rest Area Bus Sinar Jaya, Terminal Bus Kebumen dan kembali ke Mapolres. 


    Meski dilakukan penyemprotan, warga tetap diimbau untuk patuh protokol kesehatan memakai masker, menjaga jarak, sering mencuci tangan serta menjauhi kerumunan. 


    AKBP Piter juga berpesan kepada masyarakat agar pada tanggal 6-7 Februari tetap berada di rumah mensukseskan program Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Gerakan Jateng di Rumah Saja.  Hal ini sesuai surat edaran Bupati Kebumen Nomor 800/106 tentang Pelaksanaan Gerakan Jateng, di Rumah Saja. 


    Pada point empat dalam surat edaran itu, ada beberapa kegiatan yang dilarang ataupun dibuka pada tanggal 6 dan 7 diantaranya, perkantoran, sekolahan, pabrik, pusat perbelanjaan, mini market, pedagang kaki lima. Selanjutnya hotel, restaurant, kafe karaoke, dan tempat hiburan juga dilarang untuk beroperasi.  Alun-alun, Gor, kolam renang, stadion, dan fasilitas olahraga lainnya, juga tidak diizinkan untuk beroperasi. (win/cah)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top