KEBUMEN(kebumenekspres.com)- Jajaran Satresnarkoba Polres Kebumen mengungkap penyalahgunaan psikotropika. Kali ini, aparat mengamankan AD (27) warga Desa Semali Kecamatan Sempor yang diduga melakukan penyalahgunaan psikotropika jenis obat Riklona dan Alprazolam.
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasat Resnarkoba AKP Paryudi, penangkapan tersangka bermula dari laporan warga masyarakat. Tersangka ditangkap sekitar pada hari Minggu (10/1) sekitar pukul 11.30 WIB di wilayah Gombong.
"Saat kami amankan tersangka, kita dapatkan barang bukti ini," jelas AKP Paryudi sembari memperlihatkan barang bukti dua strip pil Riklona berisi 20 butir dan sebutir Alprazolam, Sabtu (3/2/2021).
Kepada polisi tersangka mengaku mendapatkan pil itu dari seseorang di Jakarta yang dikirim melalui jasa ekspedisi. Riklona untuk tiap stripnya ia peroleh seharga Rp 250 ribu.
Untuk mengecoh pihak ekspedisi saat pengiriman ke Kebumen, kardus kemasan dituliskan "Vitamin C". "Sepintas kemasannya mengecoh. Dari luar bertuliskan vitamin c. Tapi di dalamnya kita dapatkan obat-obat ini," ungkap AKP Paryudi.
Tersangka mengaku kecanduan meminum Riklona ataupun Alprazolam karena efek memabukan atau halusinasi jika dikonsumsi. Sekali minum, efeknya bisa sampai dua hari. "Kalau minum ini, buat bekerja enak, buat tidur juga enak Pak," kata tersangka AD.
Riklona, merupakan merek dagang untuk obat clonazepam yang termasuk obat penenang golongan benzodiazepine. Penyalahgunaan benzodiazepine secara umum memicu euforia sekaligus hilangnya perasaan cemas dan gelisah.
Beberapa pemakai benzodiazepine juga mengalami halusinasi. Karena bekerja menekan sistem saraf pusat, efek samping pada fungsi jantung dan pernapasan juga bisa memicu koma atau bahkan kematian.
Dokter biasanya memberikan obat rikola kepada pasien gangguan psikis. Cara kerja riklona adalah dengan mempengaruhi sistem saraf pusat, sehingga mampu mengubah mental dan perilaku. Konsumsi riklona wajib menggunakan resep dan dalam pengawasan dokter.
Sedang untuk jenis obat Alprazolam dikutip dari hello sehat, obat ini dapat menyebabkan depresi napas, yaitu gangguan pernapasan yang dapat membahayakan jiwa, jika dikonsumsi berlebih ataupun dikombinasikan dengan narkotika lainnya.
Selain itu, obat ini juga dapat menyebabkan kantuk dan dapat memicu keinginan untuk bunuh diri, sehingga penggunaan obat ini harus dalam pengawasan dokter secara ketat.
Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara denda paling banyak Rp 100 juta.l (win/cah)